Bunuh Ajudannya Eks Dandim Lamongan Dihukum 3 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0812/Lamongan Letkol Inf Ade Rizal Muharam akhirnya divonis 3 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Surabaya. Perwira menengah Kodam V Brawijaya ini oleh majelis hakim dinilai terbukti membunuh ajudannya sendiri Kopral Andi Pria Dwi Harsono pada pertengahan 2014 lalu.
Putusan ini dibacakan tim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Surabaya yang diketuai Kol Chk Sugeng Sutrisno di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Juanda Sidoarjo, Rabu (28/12/2016).
Berkas vonis setebal 160 halaman tersebut dibaca bergantian oleh tiga majelis hakim selama sidang dua jam dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya. Oditur Militer Kolonel Bambang Pujianto menuntut lima tahun penjara serta pemecatan.
Menanggapi vonis hakim tersebut penasihat hukum Mayor Syamsoel Huda menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Letkol Inf Ade Rizal Muharam langsung keluar meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim menutup persidangan.
Sementara istri almarhum Kopka Andi, Ika Sepdina mengaku lega karena pembunuh suaminya akhirnya divonis bersalah. Namun vonis tersebut dinilai terlalu rendah dibanding nyawa suaminya.
Kasus pembunuhan ini terjadi bermula pertengahan Oktober 2014 silam ketika Kopka Andi dilaporkan tewas tergantung di kantornya.
Kodim Lamongan saat itu memberikan laporan bahwa Kopka Andi bunuh diri akibat malu setelah kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak Letkol Inf Ade Rizal Muharam.
Namun keluarga Kopka Andi melihat kematian itu tak wajar pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya di Surabaya, Jawa Timur.
Putusan ini dibacakan tim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Surabaya yang diketuai Kol Chk Sugeng Sutrisno di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Juanda Sidoarjo, Rabu (28/12/2016).
Berkas vonis setebal 160 halaman tersebut dibaca bergantian oleh tiga majelis hakim selama sidang dua jam dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya. Oditur Militer Kolonel Bambang Pujianto menuntut lima tahun penjara serta pemecatan.
Menanggapi vonis hakim tersebut penasihat hukum Mayor Syamsoel Huda menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Letkol Inf Ade Rizal Muharam langsung keluar meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim menutup persidangan.
Sementara istri almarhum Kopka Andi, Ika Sepdina mengaku lega karena pembunuh suaminya akhirnya divonis bersalah. Namun vonis tersebut dinilai terlalu rendah dibanding nyawa suaminya.
Kasus pembunuhan ini terjadi bermula pertengahan Oktober 2014 silam ketika Kopka Andi dilaporkan tewas tergantung di kantornya.
Kodim Lamongan saat itu memberikan laporan bahwa Kopka Andi bunuh diri akibat malu setelah kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak Letkol Inf Ade Rizal Muharam.
Namun keluarga Kopka Andi melihat kematian itu tak wajar pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya di Surabaya, Jawa Timur.
(sms)