Bunuh Ajudannya Eks Dandim Lamongan Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 28 Desember 2016 - 21:29 WIB
Bunuh Ajudannya Eks...
Bunuh Ajudannya Eks Dandim Lamongan Dihukum 3 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0812/Lamongan Letkol Inf Ade Rizal Muharam akhirnya divonis 3 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer Surabaya. Perwira menengah Kodam V Brawijaya ini oleh majelis hakim dinilai terbukti membunuh ajudannya sendiri Kopral Andi Pria Dwi Harsono pada pertengahan 2014 lalu.

Putusan ini dibacakan tim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Surabaya yang diketuai Kol Chk Sugeng Sutrisno di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Juanda Sidoarjo, Rabu (28/12/2016).

Berkas vonis setebal 160 halaman tersebut dibaca bergantian oleh tiga majelis hakim selama sidang dua jam dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya. Oditur Militer Kolonel Bambang Pujianto menuntut lima tahun penjara serta pemecatan.

Menanggapi vonis hakim tersebut penasihat hukum Mayor Syamsoel Huda menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Letkol Inf Ade Rizal Muharam langsung keluar meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim menutup persidangan.

Sementara istri almarhum Kopka Andi, Ika Sepdina mengaku lega karena pembunuh suaminya akhirnya divonis bersalah. Namun vonis tersebut dinilai terlalu rendah dibanding nyawa suaminya.

Kasus pembunuhan ini terjadi bermula pertengahan Oktober 2014 silam ketika Kopka Andi dilaporkan tewas tergantung di kantornya.

Kodim Lamongan saat itu memberikan laporan bahwa Kopka Andi bunuh diri akibat malu setelah kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak Letkol Inf Ade Rizal Muharam.

Namun keluarga Kopka Andi melihat kematian itu tak wajar pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya di Surabaya, Jawa Timur.
(sms)
Berita Terkait
Ada CLBK Dibalik Insiden...
Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto
CLBK Diduga Penyebab...
CLBK Diduga Penyebab Oknum TNI Ditembak Anggota Polisi
Ini Pengakuan Bripka...
Ini Pengakuan Bripka Her, Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI
Polisi Penembak Istri...
Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Anggota Polisi Tembak...
Anggota Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya
Polda Sulsel Pastikan...
Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Diproses Hukum
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
18 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved