Polda Usut Dugaan Dokumen Palsu Penolak Semen Rembang
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan dokumen palsu dalam bukti penolakan warga terhadap semen Rembang. Polda sedang mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat.
Dokumen dimaksud adalah 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan menolak berdirinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena terdapat identitas yang tidak jelas.
Misalnya terdapat nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi warga tertulis bernama Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.
Selain itu, juga tertera pekerjaan-pekerjaan aneh. Seperti menteri, penghulu kondang, ultraman, dan copet terminal.
Dokumen tanda tangan bertanggal 10 Desember 2014 adalah salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan penyelidikan sudah dimulai setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak warga tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Laporan sudah dituangkan dalam LP (laporan polisi) soal adanya nama dengan tanda tangan dan pekerjaan yang tidak sesuai, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan," ungkap Djarod, Minggu (25/12/2016).
Djarod menyebut saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sudah meminta keterangan dari beberapa saksi atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Penyidik juga tengah mengumpulkan pembanding tanda tangan atas nama-nama yang tertuang dalam laporan dugaan adanya tanda tangan palsu.
"Kita cari (orangnya) kita minta untuk tanda tangan untuk uji Labfor (Laboratorium Forensik). Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan keaslian tanda tangan tersebut melalui Labfor," tambahnya.
Mencuatnya dokumen ini diungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur menilai majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung kurang cermat karena tidak memperhatikan adanya nama-nama aneh di salah satu dokumen yang menjadi bukti penggugat.
Ganjar juga mempertanyakan, mengapa bukti-bukti penolakan diajukan 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Jateng terbit pada 2012 di era Bibit Waluyo.
Dokumen dimaksud adalah 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan menolak berdirinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena terdapat identitas yang tidak jelas.
Misalnya terdapat nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi warga tertulis bernama Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.
Selain itu, juga tertera pekerjaan-pekerjaan aneh. Seperti menteri, penghulu kondang, ultraman, dan copet terminal.
Dokumen tanda tangan bertanggal 10 Desember 2014 adalah salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan penyelidikan sudah dimulai setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak warga tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Laporan sudah dituangkan dalam LP (laporan polisi) soal adanya nama dengan tanda tangan dan pekerjaan yang tidak sesuai, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan," ungkap Djarod, Minggu (25/12/2016).
Djarod menyebut saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sudah meminta keterangan dari beberapa saksi atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Penyidik juga tengah mengumpulkan pembanding tanda tangan atas nama-nama yang tertuang dalam laporan dugaan adanya tanda tangan palsu.
"Kita cari (orangnya) kita minta untuk tanda tangan untuk uji Labfor (Laboratorium Forensik). Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan keaslian tanda tangan tersebut melalui Labfor," tambahnya.
Mencuatnya dokumen ini diungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur menilai majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung kurang cermat karena tidak memperhatikan adanya nama-nama aneh di salah satu dokumen yang menjadi bukti penggugat.
Ganjar juga mempertanyakan, mengapa bukti-bukti penolakan diajukan 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Jateng terbit pada 2012 di era Bibit Waluyo.
(nag)