Polda Usut Dugaan Dokumen Palsu Penolak Semen Rembang

Minggu, 25 Desember 2016 - 15:51 WIB
Polda Usut Dugaan Dokumen...
Polda Usut Dugaan Dokumen Palsu Penolak Semen Rembang
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan dokumen palsu dalam bukti penolakan warga terhadap semen Rembang. Polda sedang mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat.

Dokumen dimaksud adalah 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan menolak berdirinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena terdapat identitas yang tidak jelas.

Misalnya terdapat nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi warga tertulis bernama Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.

Selain itu, juga tertera pekerjaan-pekerjaan aneh. Seperti menteri, penghulu kondang, ultraman, dan copet terminal.

Dokumen tanda tangan bertanggal 10 Desember 2014 adalah salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan penyelidikan sudah dimulai setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak warga tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Laporan sudah dituangkan dalam LP (laporan polisi) soal adanya nama dengan tanda tangan dan pekerjaan yang tidak sesuai, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan," ungkap Djarod, Minggu (25/12/2016).

Djarod menyebut saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sudah meminta keterangan dari beberapa saksi atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Penyidik juga tengah mengumpulkan pembanding tanda tangan atas nama-nama yang tertuang dalam laporan dugaan adanya tanda tangan palsu.

"Kita cari (orangnya) kita minta untuk tanda tangan untuk uji Labfor (Laboratorium Forensik). Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan keaslian tanda tangan tersebut melalui Labfor," tambahnya.

Mencuatnya dokumen ini diungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur menilai majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung kurang cermat karena tidak memperhatikan adanya nama-nama aneh di salah satu dokumen yang menjadi bukti penggugat.

Ganjar juga mempertanyakan, mengapa bukti-bukti penolakan diajukan 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Jateng terbit pada 2012 di era Bibit Waluyo.
(nag)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved