Tak Berikan Informasi Orang Asing, Pemilik Penginapan Bisa Dipidana

Jum'at, 23 Desember 2016 - 00:06 WIB
Tak Berikan Informasi...
Tak Berikan Informasi Orang Asing, Pemilik Penginapan Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat meminta kepada pemilik penginapan atau hotel untuk memberikan keterangan terkait informasi dari tamunya yang merupakan orang asing. Jika tidak melaporkan, sang pemilik bisa dikenakan pidana kurungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, berdasarkan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 117 berisi pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. .

"Jadi kita harapkan para pemilik bisa memberikan informasi. Bisa lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)," kata Tato dalam sosialisasi dan evaluasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2016 kemarin.

Tato menjelaskan, teknis pelaporan cukup mudah yakni dengan menginput data tamu. Nantinya pihak imigrasi yang akan melakukan evaluasi. "Misalnya ada tamu datang, petugas hotel atau penginapan tinggal men-scan paspornya. Otomatis datanya ada di imigrasi," tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Razia Apartemen di Jaksel,...
Razia Apartemen di Jaksel, 24 Warga Asing Terjaring
220 WNA yang Diduga...
220 WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan Imigrasi
5 WNA Filipina Diamankan...
5 WNA Filipina Diamankan Imigrasi, Masuk Indonesia lewat Jalur Ilegal
Imigrasi Jakut Gelar...
Imigrasi Jakut Gelar Operasi di Apartemen Kelapa Gading, 8 WNA Terjaring
Kabur dari Razia Imigrasi...
Kabur dari Razia Imigrasi di Ancol, WNA Diteriaki Maling dan Nyaris Diamuk Massa
Imigrasi AS Razia Pabrik...
Imigrasi AS Razia Pabrik Baterai, Seorang WNI Ikut Ditangkap
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved