Ombudsman Pertanyakan Pelayanan BPN Kota Jambi

Kamis, 22 Desember 2016 - 05:06 WIB
Ombudsman Pertanyakan Pelayanan BPN Kota Jambi
Ombudsman Pertanyakan Pelayanan BPN Kota Jambi
A A A
JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menilai pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi patut dipertanyakan. Karena, masih banyak aduan warga ke Ombudsman Jambi terkait pembuatan sertifikat tanah yang dipersulit hingga berlarut-larut sampai lebih satu tahun.

"Standarisasi pembuatan sertifikat hanya 94 hari atau sekitar tiga bulan, namun kenyataannya lebih dari setahun masih belum jadi," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Sophian Hadi di kantornya di kawasan Pakuanbaru, Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (21/12/2016).

Bila ini terjadi, lanjutnya, potensi adanya pungutan liar (pungli) masih bisa terjadi. "Dan ini tidak sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam memberantas pungli di setiap tempat pelayanan publik," kata dia.

Menurut Sophian, pelayanan publik di Kantor BPN Kota Jambi masih di jalur hijau (bagus), tapi secara kualitas patut dipertanyakan.

"Pasalnya, kasusnya selalu berulang tidak jauh dari permasalahan sertifikat warga yang dibuat bertele-tele. Padahal permintaan pembuatan sertifikat ada lebih 1.000 tiap tahun, namun yang terealisasi masih rendah," ungkapnya.

Alasan mereka (pihak BPN), sambungnya, sumber daya manusia (SDM) kurang. "Meski demikian tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya tetap taat pada SOP yang ada," ujarnya

Mirisnya, BPN seperti tidak ingin menghapus predikat mempermudah pelayanan publik. "Alasannya sih macam-macam, untuk biaya administrasi pengurus sertifikat biar cepat selesai. Biayanya tidak sedikit, minimal satu juta rupiah hingga puluhan juta rupiah," tutur Sophian.

Dia berharap, pelayanan publik di BPN Kota Jambi terus meningkat lebih baik lagi dan profesional, seiring dengan berkurangnya aduan masyarakat ke Ombudsman.

Dari catatan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi yang diperoleh dari jumlah laporan berdasarkan group instansi terlapor hingga 21 Desember 2016, BPN Jambi berada di posisi keempat di bawah kepolisian.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7410 seconds (0.1#10.140)