Polda Metro Jaya Sebut Ganjil Genap Sudah Tak Efektif

Selasa, 20 Desember 2016 - 20:52 WIB
Polda Metro Jaya Sebut...
Polda Metro Jaya Sebut Ganjil Genap Sudah Tak Efektif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menilai sistem ganjil-genap mobil pribadi di sejumlah ruas jalan protokol sudah tidak lagi efektif. Polda mendesak kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) segera dipercepat pelaksanaannya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil genap ini sudah tidak lagi efektif karena selama dua bulan trakhir ini ada peningkatan volume kendaraan. Evaluasi tersebut berdasarkan penelitian dari tim independen selama periode Juli-Agustus 2016 yang dipadukan dengan hasil pengamatan secara kasat mata di lapangan.

Ganjil-genap merupakan pengaturan kendaraan transisi, selama proses ERP belum berjalan."Polda bersama instansi lain yang tergabung dalam Forum Group Discussion (FGD) mendesak perlu adanya rekomendasi ke Dishub sebagai leading sector untuk melakukan penelitian kembali dengan menggunakan tim independen yang sama. Sehingga hasil penelitian tersebut benar-benar valid, dapat digunakan sebagai acuhan menuju pada program permanen ERP," kata Budiyanto, Selasa (20/12/2016).

Menurut Budiyanto, ERP merupakan sistem pembatasan kendaraan yang menerapkan retribusi kepada pengguna kendaraan. Sistem ini diyakini dapat menekan volume kendaraan yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

"Wacananya kan semakin macet, maka biaya yang dikenakan pada ERP ini semakin tinggi. Sehingga nanti hanya orang-orang yang mampu membayar saja yang melintas di kawasan penerapan ERP," ujarnya.

Budiyanto menilai, sistem ganjil genap tidak cukup efektif untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Sistem ini juga justru memicu orang-orang berduit untuk membeli kendaraan baru agar bisa menggunakan dua kendaraan atau lebih selama penerapan sistem ganjil genap.

Sementara ittu berdasarkan data selama 77 hari penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 5.293 pelanggaran. Dari angka tersebut, polisi menyita 3.593 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.699 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tiga unit mobil.

Untuk diketahui sistem ganjil genap mulai diterapkan pada 30 Agustus 2016 lalu dengan memberikan denda maksimal bagi pelanggar sebesar Rp500.000. Sebelum menerapkan sanksi denda, Polda Metro Jaya terlebih dahulu melaksanakan uji coba ganjil genap pada akhir Juli lalu.
(whb)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
21 menit yang lalu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
25 menit yang lalu
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
25 menit yang lalu
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
38 menit yang lalu
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
48 menit yang lalu
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
1 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved