Kapolda Banten Pastikan Kasus OTT Pegawai KSOP Merak Berlanjut
A
A
A
SERANG - Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan perkasa kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Syahbandar Oprasional Pelabuhan (KSOP) Merak berlanjut.
"Kita sudah dapatkan barang bukti dan pengakuan (pelaku), jadi kita akan berlanjut ke tahap selanjutnya," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).
Kapolda memastikan, dalam waktu dekat proses penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebentar lagi akan kita tingkatkan, yang pasti kita berusaha melengkapi alat buktinya, sehingga bisa prosesnya lanjut," ujarnya.
Sementara itu, terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap empat pelaku pegawai KSOP Merak yang diamankan. Mantan ajudan Jokowi ini menjelaskan, bahwa para pelaku selama proses penyelidikan koperatif.
"Dia melanggar, tapi kalau yang bersangkutan menyulitkan kita, kemungkinan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti. Maka akan kita tahan jika salah satu dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan empat oknum pegawai KSOP Merak yakni, HW selaku Marine Inspektor dengan barang bukti Rp1.500.000.
Kemudian, RZ selaku penganalisa tarif jasa kepelabuhan dengan barang bukti Rp2.850.000, AW selaku petugas keselamatan pelayaran dengan barang bukti Rp8.385.400, dan HS jabatan marine inspektor dengan barang bukti Rp500.000.
Bahkan, penyidik mulai membidik para petinggi KSOP Merak yang diduga ikut terlibat dalam praktik pungli.
Akibat aksinya oknum yang terlibat dapat diancan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 12 (e) Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
"Kita sudah dapatkan barang bukti dan pengakuan (pelaku), jadi kita akan berlanjut ke tahap selanjutnya," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).
Kapolda memastikan, dalam waktu dekat proses penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebentar lagi akan kita tingkatkan, yang pasti kita berusaha melengkapi alat buktinya, sehingga bisa prosesnya lanjut," ujarnya.
Sementara itu, terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap empat pelaku pegawai KSOP Merak yang diamankan. Mantan ajudan Jokowi ini menjelaskan, bahwa para pelaku selama proses penyelidikan koperatif.
"Dia melanggar, tapi kalau yang bersangkutan menyulitkan kita, kemungkinan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti. Maka akan kita tahan jika salah satu dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan empat oknum pegawai KSOP Merak yakni, HW selaku Marine Inspektor dengan barang bukti Rp1.500.000.
Kemudian, RZ selaku penganalisa tarif jasa kepelabuhan dengan barang bukti Rp2.850.000, AW selaku petugas keselamatan pelayaran dengan barang bukti Rp8.385.400, dan HS jabatan marine inspektor dengan barang bukti Rp500.000.
Bahkan, penyidik mulai membidik para petinggi KSOP Merak yang diduga ikut terlibat dalam praktik pungli.
Akibat aksinya oknum yang terlibat dapat diancan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 12 (e) Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
(sms)