Pegawai MA Pencakar Aiptu Sutisna Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 14 Desember 2016 - 19:42 WIB
Pegawai MA Pencakar...
Pegawai MA Pencakar Aiptu Sutisna Bisa Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung (MA) berinisial DNS yang menganiaya anggota Polantas Aiptu Sutisna terancam dijerat pasal berlapis. DNS pun bisa menjalani hukuman di atas satu tahun penjara.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol M Agung menjelaskan, pengemudi wanita yang memaki dan mengamuk kepada Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam dikenakan Pasal 212 KUHP mengenai perbuatan melawan aparat hukum saat sedang menjalankan tugas.

"Adapun isi hukuman, dari Pasal 212 KUHP yakni, ancaman karena pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara, atau pidana denda paling banyak Rp4.500," kata Agung, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, lanjut Agung, pengemudi wanita tersebut dapat dikenakan juga Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, karena dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat petugas dicakar hingga tejadi pemukulan serta tarik menarik baju."Pada pasal ini pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video mengenai kejadian ini. Pelakunya nampak seorang wanita berbaju biru tua gelap, dengan kerudung warna ungu. Nampak, ibu tersebut memakai mobil putih bernomor polisi B 1257 PRY. Wanita tersebut terlihat berbicara dengan nada tinggi dan mengatai petugas serta bersikap kasar dengan menyerang petugas.

Bahkan, wanita itu sempat menarik-narik baju petugas. Kejadian itu pun sempat membuat macet lajur lalu lintas karena posisi mobil si wanita yang ada di tengah jalan. Para pengendara terlihat tak henti mengklakson, namun tak terlihat ada yang berusaha melerai.
(whb)
Berita Terkait
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Potret Atraksi Polisi...
Potret Atraksi Polisi Cilik Adu Keterampilan hingga Variasi Gerak Lalu Lintas di Semarang
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Pemuda Tasikmalaya Ngamuk...
Pemuda Tasikmalaya Ngamuk saat Hendak Ditilang Polisi
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Sepekan Operasi Patuh...
Sepekan Operasi Patuh di Makassar, Polisi Jaring 1.884 Pelanggar
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
2 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
4 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
6 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
7 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
7 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved