Pengawal Tahanan Malah Jadi Kurir Narkoba

Selasa, 13 Desember 2016 - 21:42 WIB
Pengawal Tahanan Malah...
Pengawal Tahanan Malah Jadi Kurir Narkoba
A A A
YOGYAKARTA - Pegawai Kejaksaan Negeri Sleman berinisial HR tak patut dicontoh. Pegawai yang tugasnya mengawal tahanan saat menjalani sidang itu malah menjadi kurir narkoba.

Ulahnya terendus petugas BNNP DIY. Tak ayal, dia harus berurusan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala BNNP DIY Mardi Rukmianto mengatakan, modus yang dilakukan memasukan sabu-sabu ke dalam plastik kondom. Lalu, disembunyikan di bagian dubur pelaku.

"Disembunyikan dalam dubur paket sabu-sabu yang sudah di bungkus kondom," katanya, Selasa (13/12/2016).

Pengakuannya, kata dia, pelaku sudah 10 kali mengirim paket sabu. Paket tersebut diberikan pada seseorang berinisial BM, terdakwa kasus narkoba yang masih menjalani masa sidang.

"HR berikan paket sabu-sabu pada BM sebelum kembali ke Lapas Narkoba Pakem," katanya.

Petugas menangkap HR pada 1 Desember 2016 lalu, tak jauh dari kantornya. Sebanyak 71 gram paket sabu-sabu turut diamankan saat itu.

"Karena pegawai kejaksaan, tim bergerak ke sana. Kemudian ditemui Kasi Intelejen, Kasi Pidsus, dan Pidum. Semua sepakat, penyalahguna narkoba harus diberantas," tandasnya.

BNNP DIY juga melakukan penggeledahan di rumah jaksa tersebut di Klaten. Petugas temukan alat hisab, serta plastik bekas bungkusan sabu-sabu. "Kita terus kembangkan, siapa yang memasok narkoba, masih kita usut," tandasnya.

Penangkapan jaksa ini membuat banyak pihak kaget, khususnya dilingkungan Kejari Sleman. Kepala Lapas Nakotika Yogyakarta, Erwedi Supriyanto juga heran atas penangkapan ini.

"Padahal saat keluar masuk tahanan sudah diperiksa dengan ketat, termasuk ditelanjangi juga," katanya.

Mulai tahun 2017 nanti, penyalahguna narkoba tidak lagi direhabilirasi. Tapi, diproses sesuai peraturan yang ada, yakni UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sepanjang tahun 2016 ini, BNNP DIY menangani 18 kasus hingga pertengahan Desember ini. Padahal, targetnya hanya 15 kasus.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)