Sidang Praperadilan, Buni Yani Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Selasa, 13 Desember 2016 - 15:10 WIB
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Buni Yani Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani. Dalam sidang tersebut, Buni Yani meminta majelis hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Sutiyono. Buni Yani yang mengenakan baju batik berwarna putih selaku pemohon prinsipal dalam permohonan praperadilan itu hadir secara langsung di sidang perdananya didampingi 10 orang tim kuasa hukum.

Selain itu, sebanyak enam anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon juga hadir. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Buni Yani membacakan permohonannya.

Buni Yani meminta hakim tunggal praperadilan yang memimpin sidang untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Pihak pemohon beralasan prosedur penetapan tersangka dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak sesuai prosedur.

Buni Yani meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka terhadapnya."Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," ujar tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Selain menyangkut status tersangka, Buni Yani juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadapnya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dinyatakan tidak sah secara hukum.

"Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat, martabat dan kemampuannya secara hukum," tuturnya.

"Lima, menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang diambil dalam perkara ini atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan," imbuhnya.

Usai menjalani sidang praperadilan perdananya itu, Buni Yani pun tak banyak berkomentar. Sebab, dia telah menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya yang lebih ahli dalam bidangnya itu.

"Saya takut keseleo. Jadi semuanya saya serahkan pada ahlinya, kuasa hukum saya," jelasnya. Buni Yani pun sempat berkomentar sedikit terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakut di Gedung PN Jakpus. Dia pun berharap agar Ahok pun mendapatkan keadilan yang sama seperti yang dia rasakan saat ini, jangan sampai ada pilih kasih dalam hukum.

"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga. Ituh saja," bebernya.

Hakim Tunggal Sutiyono pun menunda persidangan praperadilan dengan tersangka Buni Yani tersebut. Adapun sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Rabu, 14 Desember 2016 besok sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
(whb)
Berita Terkait
Isa Zega Diduga Jadi...
Isa Zega Diduga Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Tersandung Kasus Pencemaran...
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah: Kalau Salah Saya Minta Maaf
Dituduh Gelapkan Uang...
Dituduh Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska ke Polisi
Nikita Mirzani Resmi...
Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dito Mahendra, Begini Suasana Kediamannya
Berita Terkini
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
16 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
25 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
36 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved