Sidang Praperadilan, Buni Yani Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Selasa, 13 Desember 2016 - 15:10 WIB
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Buni Yani Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani. Dalam sidang tersebut, Buni Yani meminta majelis hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Sutiyono. Buni Yani yang mengenakan baju batik berwarna putih selaku pemohon prinsipal dalam permohonan praperadilan itu hadir secara langsung di sidang perdananya didampingi 10 orang tim kuasa hukum.

Selain itu, sebanyak enam anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon juga hadir. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Buni Yani membacakan permohonannya.

Buni Yani meminta hakim tunggal praperadilan yang memimpin sidang untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Pihak pemohon beralasan prosedur penetapan tersangka dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak sesuai prosedur.

Buni Yani meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka terhadapnya."Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," ujar tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Selain menyangkut status tersangka, Buni Yani juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadapnya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dinyatakan tidak sah secara hukum.

"Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat, martabat dan kemampuannya secara hukum," tuturnya.

"Lima, menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang diambil dalam perkara ini atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan," imbuhnya.

Usai menjalani sidang praperadilan perdananya itu, Buni Yani pun tak banyak berkomentar. Sebab, dia telah menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya yang lebih ahli dalam bidangnya itu.

"Saya takut keseleo. Jadi semuanya saya serahkan pada ahlinya, kuasa hukum saya," jelasnya. Buni Yani pun sempat berkomentar sedikit terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakut di Gedung PN Jakpus. Dia pun berharap agar Ahok pun mendapatkan keadilan yang sama seperti yang dia rasakan saat ini, jangan sampai ada pilih kasih dalam hukum.

"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga. Ituh saja," bebernya.

Hakim Tunggal Sutiyono pun menunda persidangan praperadilan dengan tersangka Buni Yani tersebut. Adapun sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Rabu, 14 Desember 2016 besok sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
(whb)
Berita Terkait
Isa Zega Diduga Jadi...
Isa Zega Diduga Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Tersandung Kasus Pencemaran...
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah: Kalau Salah Saya Minta Maaf
Dituduh Gelapkan Uang...
Dituduh Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska ke Polisi
Nikita Mirzani Resmi...
Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dito Mahendra, Begini Suasana Kediamannya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved