Kejari Kalianda Tahan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran
A
A
A
LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Lampung menetapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran, Lampung Sayuti sebagai tersangka kasus dugaan kegiatan fiktif program rehabilitas penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian dengan nilai pekerjaan proyek sebesar Rp423 juta.
Kepala Kejaksaan negeri Kalianda Sri Indarti mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sayuti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kalianda."Selama lebib dari 6 jam, Sayuti diberikan 20 pertanyaan oleh tim jaksa," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (10/12/2016)
Menurut Sri berdasar hasil pemeriksaan serta keterangan sejumlah saksi, Sayuti ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan penggelembungan dana proyek penanaman bibit mangrove di Pulau Kelagian, Kabupaten Pesawaran, menggunakan anggaran pada 2014 lalu.
"Akibat dugaan kegiatan fiktik ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta," ujarnya. Sri menuturkan, kasus ini mencuat atas laporan masyarakat Kabupaten Pesawaran bahwa ada pengadaan bibit mangrove untuk Pulau Kelagian yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kami titipkan Suyuti ke Lapas Kalianda, dia ditahan hingga 20 hari ke depan," ucapnya. Sayuti disangkakan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU No.31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejaksaan negeri Kalianda Sri Indarti mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sayuti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kalianda."Selama lebib dari 6 jam, Sayuti diberikan 20 pertanyaan oleh tim jaksa," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (10/12/2016)
Menurut Sri berdasar hasil pemeriksaan serta keterangan sejumlah saksi, Sayuti ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan penggelembungan dana proyek penanaman bibit mangrove di Pulau Kelagian, Kabupaten Pesawaran, menggunakan anggaran pada 2014 lalu.
"Akibat dugaan kegiatan fiktik ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta," ujarnya. Sri menuturkan, kasus ini mencuat atas laporan masyarakat Kabupaten Pesawaran bahwa ada pengadaan bibit mangrove untuk Pulau Kelagian yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kami titipkan Suyuti ke Lapas Kalianda, dia ditahan hingga 20 hari ke depan," ucapnya. Sayuti disangkakan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU No.31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(whb)