Terjerat Jaringan Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Terancam Dipecat
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, Iptu Aulia Nasution yang ditangkap karena menjadi bagian jaringan narkoba menjalani sidang kode etik profesi di Mapolda Sulawesi Selatan, sore kemarin. Aulia terancam dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sebelum menjalani sidang kode etik ini, Aulia telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas kasus peredaran narkoba pada 2012 silam. Setelah bergulir selama lebih dari empat tahun, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan Aulia Nasution akhirnya digelar.
Didampingi kuasa hukumnya Aulia Nasution terlihat panik melihat awak media mengabadikan gambar suasana sidang. Dalam sidang ini sejumlah saksi dihadirkan termasuk istri Aulia yang juga anggota Polri.
Aulia hingga kini masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan terkait vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi ini berawal saat BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga orang bandar narkoba dibeberapa tempat yang berbeda.
Hasil pengembangan terungkap jika Aulia yang berpangkat Iptu bagian dari jaringan bandar narkoba ini."Ini sidang perdana kode etik profesi terhadap yang bersangkutan," kata Dicky kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2016 kemarin.
Sebelum menjalani sidang kode etik ini, Aulia telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas kasus peredaran narkoba pada 2012 silam. Setelah bergulir selama lebih dari empat tahun, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan Aulia Nasution akhirnya digelar.
Didampingi kuasa hukumnya Aulia Nasution terlihat panik melihat awak media mengabadikan gambar suasana sidang. Dalam sidang ini sejumlah saksi dihadirkan termasuk istri Aulia yang juga anggota Polri.
Aulia hingga kini masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan terkait vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi ini berawal saat BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga orang bandar narkoba dibeberapa tempat yang berbeda.
Hasil pengembangan terungkap jika Aulia yang berpangkat Iptu bagian dari jaringan bandar narkoba ini."Ini sidang perdana kode etik profesi terhadap yang bersangkutan," kata Dicky kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2016 kemarin.
(whb)