Cerai dengan Istri, Kakek Bejat Cabuli Anak Kandung

Kamis, 08 Desember 2016 - 10:43 WIB
Cerai dengan Istri,...
Cerai dengan Istri, Kakek Bejat Cabuli Anak Kandung
A A A
PANDEGLANG - MA kakek berumur 64 tahun warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, nekat mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga berulang kali.

Terbongkarnya praktek pencabulan yang dilakukan dukun pengobatan tradisional itu, setelah adanya kecurigaan dari keluarga lainnya yang melihat gerak-gerik MA saat melihat anak kandungnya berinisial AU.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengatakan, aksi bejat palaku dilakukan di rumahnya sendiri saat kondisi rumah sedang ramai hingga berkali-kali melakukan aksi layaknya suami istri.

"Keluarga lainnya memergoki pelaku bersama anaknya di dalam kamar dalam kondisi pakaian korban dan pelaku sudah terlepas," ujar Kapolres, Kamis (8/12/2016).

Mengetahui prilaku buruk pelaku, keluarga kemudian menyerahkan MA ke Mapolsek Bojong untuk dilakukan proses hukum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki kelainan (hypersex). Apalagi pelaku sudah dua tahun ditinggal oleh istrinya," ungkapnya.

Sementara itu, MA mengakui perbuatannya jika sudah lima kali melakukan pencabulan kepada anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.

"Emang udah enggak kuat sejak cerai sama istri, terpaksa itu juga. Engga ada ancaman apa-apa ke anak," katanya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian korban dan peralatan pengobatan seperti minyak, daun-daun, seprai dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e junto Pasal 76d dan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0826 seconds (0.1#10.140)