Tak Bisa Bayar Perawatan, Bayi Ini Sempat Ditahan RSUD

Selasa, 06 Desember 2016 - 16:15 WIB
Tak Bisa Bayar Perawatan, Bayi Ini Sempat Ditahan RSUD
Tak Bisa Bayar Perawatan, Bayi Ini Sempat Ditahan RSUD
A A A
CIAMIS - Pelayanan RSUD Ciamis kembali dikeluhkan pasiennya. Karena tidak mampu membayar biaya administrasi perawatan, Imas (36) sang ibu yang baru melahirkan belum bisa membawa pulang bayinya dan harus menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli sebagai jaminan.

Kejadian ini bermula ketika Imas warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis melahirkan bayi prematur di RSUD Ciamis secara normal pada 29 November 2016.

Karena bayi perempuan tersebut lahir pada bulan ke tujuh maka harus dilakukan perawatan dalam inkubator, bobotnya sekitar 2 kilogram. Untuk meringankan beban biaya tersebut keluarga sebelumnya telah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Setelah tiga hari dirawat Imas diperbolehkan pulang dengan biaya dijamin BPJS Kesehatan, sementara bayi masih dalam perawatan inkubator.

Setelah beberapa hari tepatnya Senin 5 Desember 2016 dokter memperbolehkan bayi dibawa pulang. Sewaktu menyelesaikan administrasi biaya perawatan namun tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan karena belum aktif dan diharuskan membayar biaya sekitar Rp4.200.000.

"Saya uang dari mana untuk membayarnya tidak punya sama sekali, rumah sakit tetap meminta harus dibayar. Jadi anak saya masih ada di rumah sakit pas hari Senin, seharusnya pagi itu juga sudah bisa pulang," ujar ayah sang bayi, Juhana (38) saat ditemui Selasa (6/12/2016).

Juhana menjelaskan, sudah tidak memiliki uang untuk membayar dengan jumlah tersebut. Padahal sudah mendaftar BPJS Kesehatan. Bila tidak membayar bayinya tetap berada di RSUD Ciamis dan belum diperbolehkan pulang.

Namun sore harinya, Juhana dipanggil ke RSUD Ciamis dan diminta uang sebesar Rp100 ribu untuk administrasi dan KTP asli sebagai jaminan. Baru bayi diperbolehkan untuk dibawa pulang. Dia harus tetap membayar dengan cara dicicil ke RSUD Ciamis yang dituangkan dalam perjanjian.

"Saya kurang tahu jelasnya karena tadinya tidak bisa sorenya jadi bisa dibawa pulang dengan menyerahkan uang Rp100 ribu dan KTP asli sebagai jaminan," katanya.

Sementara itu, pihak Administrasi Ruangan Bayi RSUD Ciamis Rita Indah Mahareni membantah hal tersebut. RSUD, kata dia, tidak pernah melakukan penahanan terhadap bayi pasien.

Rita menjelaskan, pihak keuangan RSUD Ciamis tidak menahan bayi Juhana. Senin juga sudah diizinkan oleh dokter untuk pulang namun dalam kepengurusan BPJS kesehatan belum selesai maka harus diselesaikan melalui umum.

"Tidak dibawa pulang karena keluarganya bilang mau ngurusin BPJS dan menunggu jemputan untuk mengantar pulang bayi," ungkapnya saat ditemui di RSUD Ciamis.

Rita menjelaskan, dalam kasus seperti ini apabila pasien belum sanggup untuk membayar biaya administrasi perawatan maka menggunakan jaminan. Berdasarkan sistem rumah sakit harus menyimpan jaminan berupa membayar setengah dari total biaya dan menyimpan KTP asli.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, akan memanggil RSUD Ciamis dan BPJS Kesehatan agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi. Dan bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Ciamis juga membantu Juhana untuk melunasi hutannya ke RSUD Ciamis.

"Jangan bermain-main uang untuk keselamatan manusia. Saya minta kepala daerah mengambil sikap yang tegas dan sikap yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0025 seconds (0.1#10.140)