Berontak dan Teriak, Siswi SMP Terhindar dari Pemerkosaan
A
A
A
BATU - Seorang preman yang juga esidivis kasus pemerkosaan, RM, diringkus polisi saat menyekap dan mencoba memerkosa siswi SMP di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.
Awalnya, RM melihat dua orang siswi pulang sekolah melewati pertokoan tempat mangkalnya di Batu, Jawa Timur. Dia kemudian memanggil salah seorang siswi, lalu memasukkannya ke sebuah ruangan toko. Siswi SMP kelas 8 itu disekap, diikat tali, lalu akan diperkosa.
Namun, korban berontak lalu berteriak. Teriakan korban didengar oleh polisi yang berjaga di pos pertokoan tersebut.
Menurut Wakapolresta Batu Kompol Mudawaroh, Kamis (1/12/2016), aksi pelaku cukup sadis. Dalam usahanya memerkosa korban, pelaku mengancam dengan sebilah pisau, memukuli korban, dan menjerat mulut korban dengan tali hingga berlumuran darah.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan seragam SMP milik korban yang berlumuran darah, seutas tali plastik, serta sebilah pisau sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku yang tidak memiliki alamat tinggal tetap dan residivis ini terancam pasal berlapis yakni percobaan pemerkosaan dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan sampai 15 tahun penjara. Sementara, korban yang trauma dirawat dan dalam penjagaan polisi.
Awalnya, RM melihat dua orang siswi pulang sekolah melewati pertokoan tempat mangkalnya di Batu, Jawa Timur. Dia kemudian memanggil salah seorang siswi, lalu memasukkannya ke sebuah ruangan toko. Siswi SMP kelas 8 itu disekap, diikat tali, lalu akan diperkosa.
Namun, korban berontak lalu berteriak. Teriakan korban didengar oleh polisi yang berjaga di pos pertokoan tersebut.
Menurut Wakapolresta Batu Kompol Mudawaroh, Kamis (1/12/2016), aksi pelaku cukup sadis. Dalam usahanya memerkosa korban, pelaku mengancam dengan sebilah pisau, memukuli korban, dan menjerat mulut korban dengan tali hingga berlumuran darah.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan seragam SMP milik korban yang berlumuran darah, seutas tali plastik, serta sebilah pisau sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku yang tidak memiliki alamat tinggal tetap dan residivis ini terancam pasal berlapis yakni percobaan pemerkosaan dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan sampai 15 tahun penjara. Sementara, korban yang trauma dirawat dan dalam penjagaan polisi.
(zik)