Polri: Penahanan Ahok Kini Kewenangan Kejaksaan

Kamis, 01 Desember 2016 - 10:43 WIB
Polri: Penahanan Ahok...
Polri: Penahanan Ahok Kini Kewenangan Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka dugaan penistaan agama diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan P21, tadi penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan penistaan agama kepada kejaksaan."Ini proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).

Rikwanto mengungkapkan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik selanjutnya dilakukan penandatanganan administratif di kejaksaaan."Jika adimisntratif sudah ditandatangani maka sepenuhnya kasus tersebut berada di kejaksaan. Ditahan atau tidak itu merupakan kewenangan kejaksaan," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Berita Terkini
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
8 menit yang lalu
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
16 menit yang lalu
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
1 jam yang lalu
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
1 jam yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved