Hari Ini Bareskrim Serahkan Ahok ke Kejagung
Kamis, 01 Desember 2016 - 05:22 WIB
Hari Ini Bareskrim Serahkan Ahok ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pelimpahan tahap II kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung hari ini.
Dalam pelimpahan tahap II, Bareskrim akan menyerahkan barang bukti beserta tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa penuntut umum.
""Rencana besok (Kamis), pukul 09.00 WIB pagi atau pukul 10.00 WIB, pagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, Rabu, 30 November 2016.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOnews, Polri telah memanggil Ahok untuk datang ke Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB pagi ini untuk kemudian di hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ahok terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
Dalam pelimpahan tahap II, Bareskrim akan menyerahkan barang bukti beserta tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa penuntut umum.
""Rencana besok (Kamis), pukul 09.00 WIB pagi atau pukul 10.00 WIB, pagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, Rabu, 30 November 2016.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOnews, Polri telah memanggil Ahok untuk datang ke Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB pagi ini untuk kemudian di hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ahok terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
(dam)