Aparat Polsek Semarang Tengah Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo
A
A
A
SEMARANG - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Tengah menangkap dua pengedar pil koplo. Dua tersangka itu menjual berbagai jenis obat daftar G tanpa izin.
Dua tersangka itu adalah Gin (34), warga Kampung Gendero, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara dan AS (26), warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara. Dua bulan terakhir, mereka menjual obat daftar G dengan sasaran remaja.
Kapolsek Semarang Tengah AKP Kemas Indra Natanegara mengatakan, dari tangan kedua tersangka disita 518 pil koplo. Mereka ditangkap pada Jumat (25/11/2016) siang.
Penangkapan diawali saat petugas patroli melihat dua remaja berjalan sempoyongan. Saat dicek, ternyata sedang mabuk pil. Digeledah di sakunya, ditemukan pil koplo.
"Ada satu plastik klip berisi tujuh butir dari tangan TS dan ada 10 butir dari tangan W. Saat diperiksa, mereka mengaku baru membeli dari dua tersangka itu," kata Kemas di Mapolsek Semarang Tengah, Senin (28/11/2016).
Polisi yang melakukan pengembangan, bisa menangkap Gin dan AS. Dari tangan keduanya ditemukan 518 butir obat daftar G, berbagai kemasan. Disita juga uang recehan total Rp258 ribu, hasil menjual pil koplo.
"Obat daftar G ini sering disalahgunakan, juga terindikasi untuk melakukan kejahatan. Ini masih kami kembangkan. Untuk dua konsumen (W dan TS) kami kenai wajib lapor."
Dua tersangka itu dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 milar.
Dua tersangka itu adalah Gin (34), warga Kampung Gendero, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara dan AS (26), warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara. Dua bulan terakhir, mereka menjual obat daftar G dengan sasaran remaja.
Kapolsek Semarang Tengah AKP Kemas Indra Natanegara mengatakan, dari tangan kedua tersangka disita 518 pil koplo. Mereka ditangkap pada Jumat (25/11/2016) siang.
Penangkapan diawali saat petugas patroli melihat dua remaja berjalan sempoyongan. Saat dicek, ternyata sedang mabuk pil. Digeledah di sakunya, ditemukan pil koplo.
"Ada satu plastik klip berisi tujuh butir dari tangan TS dan ada 10 butir dari tangan W. Saat diperiksa, mereka mengaku baru membeli dari dua tersangka itu," kata Kemas di Mapolsek Semarang Tengah, Senin (28/11/2016).
Polisi yang melakukan pengembangan, bisa menangkap Gin dan AS. Dari tangan keduanya ditemukan 518 butir obat daftar G, berbagai kemasan. Disita juga uang recehan total Rp258 ribu, hasil menjual pil koplo.
"Obat daftar G ini sering disalahgunakan, juga terindikasi untuk melakukan kejahatan. Ini masih kami kembangkan. Untuk dua konsumen (W dan TS) kami kenai wajib lapor."
Dua tersangka itu dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 milar.
(zik)