Oknum Polisi Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
A
A
A
KENDAL - Oknum polisi bernama Aris Sutrianto yang melakukan penganiayaan terhadap penjaga portal galian C akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Kendal AKBP Hamdan Maulana mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Yakni dari keterangan korban, keterangan saksi dan barang bukti baju yang dikenakan korban.
"Kami proses secara hukum dan akan kami lakukan penyidikan sampai tuntas, meski pun yang bersangkutan adalah anggota," ujar Kapolres Hamdan kemarin.
Dikatakan, jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
"Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti, jika sudah lengkap akan kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan," tuturnya.
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa, dua saksi yang melihat kejadian dan korban serta barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran emosi terhadap korban yang mempersulit pelaku untuk masuk ke lokasi penambangan milik suadaranya," jelasnya.
Sementara korban Dwi menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap dirinya hingga babak belur segera diproses secara hukum yang berlaku.
Dia juga juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku agar tidak melakukan semena-mena.
"Sudah jadi tugas polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah memukuli dan menakut-nakuti warga," pungkasnya.
Kapolres Kendal AKBP Hamdan Maulana mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Yakni dari keterangan korban, keterangan saksi dan barang bukti baju yang dikenakan korban.
"Kami proses secara hukum dan akan kami lakukan penyidikan sampai tuntas, meski pun yang bersangkutan adalah anggota," ujar Kapolres Hamdan kemarin.
Dikatakan, jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
"Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti, jika sudah lengkap akan kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan," tuturnya.
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa, dua saksi yang melihat kejadian dan korban serta barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran emosi terhadap korban yang mempersulit pelaku untuk masuk ke lokasi penambangan milik suadaranya," jelasnya.
Sementara korban Dwi menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap dirinya hingga babak belur segera diproses secara hukum yang berlaku.
Dia juga juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku agar tidak melakukan semena-mena.
"Sudah jadi tugas polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah memukuli dan menakut-nakuti warga," pungkasnya.
(nag)