Perampok dan Pembunuh Wanita Dalam Angkot Ditembak Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Usai sudah pelarian Fathul Akbar (23), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Keramat, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang. Tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Sri Ekawati (43) ini ditangkap Polresta Palembang, Minggu 27 November 2016 malam.
Bahkan, petugas juga terpaksa menyarangkan dua butir timah panas di kaki kiri tersangka lantaran mencoba melakukan perlawanan.
Informasi yang dihimpun, aksi tersangka berlangsung pada 17 Oktober 2016 malam lalu. Saat itu, korban yang tinggal di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, bermaksud hendak pulang dengan menumpang angkot yang dikemudikan KR, rekan tersangka.
Beberapa saat setelah korban naik ke dalam angkot, korban yang duduk tepat di sebelah sopir (KR), langsung ditodongkan sebilah pisau oleh tersangka Akbar yang duduk tepat di belakangnya.
Menyadari akan menjadi korban perampokan, korban Sri Ekawati mencoba melakukan perlawan dengan cara mengambil pisau dari genggaman tersangka Akbar.
Mendapatkan serangan dari korban, membuat tersangka gelap mata hingga akhirnya menghunuskan pisau tersebut ke bahu sebelah kanan korban.
Belum cukup menusuk korban, tersangka Akbar pun menjerat leher korban dengan tali tas selempang yang dikenakannya.
Sedangkan, tersangka KR menikam tangan korban dan menganiaya korban hingga tewas.
Setelah korban tak bernyawa, kedua tersangka membawa dan membuang jasad korban di kawasan OPI, Jakabaring.
Sebelum meninggalkan korban, para pelaku terlebih dahulu menggasak barang-barang berharga milik korban yakni lima gelas emas, dua ponsel, serta uang sebesar Rp 170 ribu.
Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Menurutnya, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran ingin menguasai barang-barang berharga milik korban.
"Jadi hasil pemeriksaan sementara, untuk motifnya dia ingin menguasai barang-barang korban atau pencurian dengan kekerasan. Tersangka berjumlah dua orang, satunya masih DPO akan kita terus kejar," terang Wahyu, saat gelar perkara, kemarin.
Menurut Wahyu, aksi para tersangka sudah direncanakan sebelumnya. "Tersangka ini sudah merencanakan aksinya terlebih dahulu, jadi malam itu tersangka bersama KR sedang membawa angkotnya, kemudian naiklah korban ditengah jalan. Tidak jauh dari korban naik, tersangka langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," paparnya.
Sementara itu, tersangka Akbar mengakatakan ia nekat merampok korban lantaran, saat itu uang setoran sewa mobil yang dikemudikannya belum terpenuhi, sehingga ia berniat untuk melakukan aksinya.
"Baru satu kali ini pak, itu pun dilakukan terpaksa lantaran setoran uang mobil belum dapat, karena hujan," tuturnya.
Dia mengaku, dari aksi itu hanya mendapatkan uang Rp 500 ribu. "Setelah melakukan perampokan itu, saya melarikan diri ke Lampung," pungkasnya.
Bahkan, petugas juga terpaksa menyarangkan dua butir timah panas di kaki kiri tersangka lantaran mencoba melakukan perlawanan.
Informasi yang dihimpun, aksi tersangka berlangsung pada 17 Oktober 2016 malam lalu. Saat itu, korban yang tinggal di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, bermaksud hendak pulang dengan menumpang angkot yang dikemudikan KR, rekan tersangka.
Beberapa saat setelah korban naik ke dalam angkot, korban yang duduk tepat di sebelah sopir (KR), langsung ditodongkan sebilah pisau oleh tersangka Akbar yang duduk tepat di belakangnya.
Menyadari akan menjadi korban perampokan, korban Sri Ekawati mencoba melakukan perlawan dengan cara mengambil pisau dari genggaman tersangka Akbar.
Mendapatkan serangan dari korban, membuat tersangka gelap mata hingga akhirnya menghunuskan pisau tersebut ke bahu sebelah kanan korban.
Belum cukup menusuk korban, tersangka Akbar pun menjerat leher korban dengan tali tas selempang yang dikenakannya.
Sedangkan, tersangka KR menikam tangan korban dan menganiaya korban hingga tewas.
Setelah korban tak bernyawa, kedua tersangka membawa dan membuang jasad korban di kawasan OPI, Jakabaring.
Sebelum meninggalkan korban, para pelaku terlebih dahulu menggasak barang-barang berharga milik korban yakni lima gelas emas, dua ponsel, serta uang sebesar Rp 170 ribu.
Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Menurutnya, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran ingin menguasai barang-barang berharga milik korban.
"Jadi hasil pemeriksaan sementara, untuk motifnya dia ingin menguasai barang-barang korban atau pencurian dengan kekerasan. Tersangka berjumlah dua orang, satunya masih DPO akan kita terus kejar," terang Wahyu, saat gelar perkara, kemarin.
Menurut Wahyu, aksi para tersangka sudah direncanakan sebelumnya. "Tersangka ini sudah merencanakan aksinya terlebih dahulu, jadi malam itu tersangka bersama KR sedang membawa angkotnya, kemudian naiklah korban ditengah jalan. Tidak jauh dari korban naik, tersangka langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," paparnya.
Sementara itu, tersangka Akbar mengakatakan ia nekat merampok korban lantaran, saat itu uang setoran sewa mobil yang dikemudikannya belum terpenuhi, sehingga ia berniat untuk melakukan aksinya.
"Baru satu kali ini pak, itu pun dilakukan terpaksa lantaran setoran uang mobil belum dapat, karena hujan," tuturnya.
Dia mengaku, dari aksi itu hanya mendapatkan uang Rp 500 ribu. "Setelah melakukan perampokan itu, saya melarikan diri ke Lampung," pungkasnya.
(nag)