Pelanggar Syariat di Aceh Batal Dicambuk karena Hamil Muda
A
A
A
BANDA ACEH - Seorang wanita pelanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah batal dieksekusi cambuk. Wanita berinisial UZ diketahui sedang hamil dua bulan.
Saat pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, UZ (19) tidak didatangkan karena dalam kondisi hamil.
Hanya pasangannya MD yang dikenai hukuman cambuk 22 kali lantaran terbukti bermesra-mesraan (bercampur) atau ikhtilat.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Kota Banda Aceh, Yusnardi mengungkapkan, keputusan UZ akan dicambuk pada saat hamil atau tidak akan diputuskan dalam persidangan Kamis mendatang.
"Meski pun UZ sedang dalam kondisi hamil. Namun tidak bisa langsung divonis zina, karena dalam aturan harus ada empat orang saksi," ungkapnya usai prosesi cambuk, Senin(28/11/2016).
Sebelumnya, lima orang pelanggar Hukum Jinayah dihukum cambuk sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Satu pasangan terbukti berzina sesuai dengan pengakuan di persidangan sehingga dikenai 100 cambukan, sementara sepasang lagi dikenai tujuh kali cambukan lantaran terbukti berdua-duaan.
Saat pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, UZ (19) tidak didatangkan karena dalam kondisi hamil.
Hanya pasangannya MD yang dikenai hukuman cambuk 22 kali lantaran terbukti bermesra-mesraan (bercampur) atau ikhtilat.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Kota Banda Aceh, Yusnardi mengungkapkan, keputusan UZ akan dicambuk pada saat hamil atau tidak akan diputuskan dalam persidangan Kamis mendatang.
"Meski pun UZ sedang dalam kondisi hamil. Namun tidak bisa langsung divonis zina, karena dalam aturan harus ada empat orang saksi," ungkapnya usai prosesi cambuk, Senin(28/11/2016).
Sebelumnya, lima orang pelanggar Hukum Jinayah dihukum cambuk sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Satu pasangan terbukti berzina sesuai dengan pengakuan di persidangan sehingga dikenai 100 cambukan, sementara sepasang lagi dikenai tujuh kali cambukan lantaran terbukti berdua-duaan.
(nag)