Otak Perekrut Pelaku Hipnotis asal Palembang Ditembak Polisi

Senin, 28 November 2016 - 14:09 WIB
Otak Perekrut Pelaku...
Otak Perekrut Pelaku Hipnotis asal Palembang Ditembak Polisi
A A A
YOGYAKARTA - Lima komplotan penipu dengan modus gendam (hipnotis) asal Palembang, Sumatera Selatan diamankan polisi. Satu dari lima pelaku yang merupakan otak komplotan ini dilumpuhkan dengan tembakan mengenai bagian kaki karena berusaha kabur.

"Dia yang memimpin, juga yang merekrut menjadi satu kelompok penipuan ini," kata Kapolres Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono pada wartawan, Senin (28/11/2016).

Pelaku yang ditembak itu berinisial FS alias Irman alias Irwan (49). Dia tak menghiraukan tembakan peringatan petugas, sehingga timah panas diarahkan ke bagian kaki kirinya. Tersangka lain, HSR alias Ilham (29), SB alias Nisam (50), AH alias Pet (24), dan RY (28).

"Modus yang dilakukan meyakinkan korban bahwa dia terkena santet. Itu ditunjukan dengan memecah telur yang sudah diberi jarum, sehingga korban merasa yakin terkena ilmu hitam," tandasnya.

Korbannya, Finni Eka Pratiwi (18) pelajar asal Trihanggo, Gamping, Sleman. Uang sebanyak Rp 21 juta di ATM dikuras habis komplotan pelaku. Peristiwa penipuan ini terjadi di depan Superindo, Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta.

"Pelaku berpura-pura menanyakan tempat pameran lukisan. Kemudian, ada pelaku lain yang datang menghampir korban seolah-olah tak kenal satu sama lain," jelasnya.

Diantara para pelaku dan korban, terjadi dialog. Bahkan, pelaku lain memberitahukan jika korban terkena santet.

Pelaku mengeluarkan telur dan mengusap-usapkan ke tubuh korban. Lalu, telor yang sudah diisi jarum itu dipecah dihadapan korban.

"Itu untuk meyakinkan korban, saat itu korban mulai masuk perangkap komplotan pelaku. Korban diminta jujur, termasuk memberitakan nomor pin dan menyerahkan ATM," tandasnya.

Kasar Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bathilan menambahkan, komplotan pelaku memiliki peran masing-masing. FS menyiapkan akomodasi, menjadi inisiator, membagi tugas, dan membagi hasil kejahatan.

Ilma bertugas berkenalan dengan korban, mengaku orang luar jawa yang memiliki pusaka serta bisa menyembuhkan orang sakit. Sementara Nisam mempengaruhi korban supaya yakin terkena ilmu hitam.

"AH alias Pet yang mencairkan ATM milik korban, membeli rokok, dan kebutuhan lain. Sedangkan RY sebagai sopir dan memasukan jarum dalam telur," tandasnya.

Para tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidian, termasuk rekaman CCTV. Kemudian, saat komplotan ini berada di Hotel yang berada di Jalan S Parman Wirobrajan hendak mencari korban lain, perugas melakukan penangkapan.

"Pasal yang kita sangkakan 378 KUHP Jo 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan Pasal 363 KUHO dengan ancaman 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0079 seconds (0.1#10.140)