Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Mulya Sejati
A
A
A
TUBAN - Tim SAR Gabungan menemukan serpihan KM Mulya Sejati yang terlibat tabrakan dengan Kapal MV Thaison IV di perairan Tuban, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2016. Seluruh serpihan tersebut telah dibuatkan berita acara untuk diserahkan kepada pihak yang terkait.
Hingga Jumat (25/11/2016) ini, pencarian terhadap para ABK KM Mulya Sejati yang pecah dan tenggelam di perairan Tuban, terus dilakukan. Pencarian bahkan diperluas hingga ke wilayah perairan Semarang, Jawa Tengah.
Upaya Tim SAR ini tentu bukannya tanpa hasil. Selain telah menemukan tiga jenazah yang sudah teridentifikasi dan dibawa pulang keluarga, petugas juga berhasil menemukan serpihan-serpihan yang diduga bagian dari KM Mulya Sejati yang terbelah menjadi dua dan tenggelam.
Barang-barang yang ditemukan di antaranya berupa pukat atau jaring penangkap ikan, bagian-bagian kapal seperti geladak dan haluan kapal yang telah hancur. Serpihan-serpihan tersebut saat ini telah dievakuasi dan dibawa ke darat untuk diamankan.
Menurut Kasi Ops Basarnas Surabaya Gusti Anwar, seluruh barang temuan tersebut akan dibuatkan berita acara dan diserahkan ke pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.
Hingga Jumat (25/11/2016) ini, pencarian terhadap para ABK KM Mulya Sejati yang pecah dan tenggelam di perairan Tuban, terus dilakukan. Pencarian bahkan diperluas hingga ke wilayah perairan Semarang, Jawa Tengah.
Upaya Tim SAR ini tentu bukannya tanpa hasil. Selain telah menemukan tiga jenazah yang sudah teridentifikasi dan dibawa pulang keluarga, petugas juga berhasil menemukan serpihan-serpihan yang diduga bagian dari KM Mulya Sejati yang terbelah menjadi dua dan tenggelam.
Barang-barang yang ditemukan di antaranya berupa pukat atau jaring penangkap ikan, bagian-bagian kapal seperti geladak dan haluan kapal yang telah hancur. Serpihan-serpihan tersebut saat ini telah dievakuasi dan dibawa ke darat untuk diamankan.
Menurut Kasi Ops Basarnas Surabaya Gusti Anwar, seluruh barang temuan tersebut akan dibuatkan berita acara dan diserahkan ke pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.
(zik)