Tegas, Satpol PP Kembali Tutup Dua Toko Modern Tak Berizin
A
A
A
PANGANDARAN - Satpol PP Pangandaran kembali melakukan penutupan sementara dua toko modern yang tidak mengantongi perizinan Kamis,(24/11/2016).
Kedua toko modern tak berizin tersebut diantaranya Indomart yang berada di Dusun Kalapa Tiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran dan Yomart yang berada di jalan Kidangpananjung, Desa/Kecamatan Pangandaran.
Kepala Satpol PP Pangandaran Dadang Abdulrachman mengatakan, upaya penutupan tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala.
"Kedua toko modern ini tidak memiliki dokumen perizinan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan," kata Dadang.
Dia menambahkan, meski kedua toko ditutup namun masih diberi kesempatan untuk melakukan aktivitas pemindahan barang, hanya saja tidak bisa beraktivitas melakukan jual beli.
"Dari ke 5 toko modern yang tidak mengantongi perizinan kami telah melakukan penutupaan 3 toko modern," tambah Dadang.
Rencananya kedua toko modern yang tidak mengantongi perizinan akan ditutup lagi setelah dilayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dan hari ini kedua toko modern tersebut statusnya masih SP 2.
Sementara anggota Komisi I DPRD Pangandaran Solehudin mengatakan, pihaknya akan meminta dokumen berita acara rapat teknis pembangunan toko modern.
"Setelah berita acara rapat teknis kami terima akan dikonfirmasi ke para pihak yang membubuhkan tandatangan, apakah benar dilaksanakan rapat teknis atau tidak," kata Solehudin.
Sementara Kepala BPPTPM Tatang Suherman mengatakan pihaknya mengantongi dokumen rapat teknis pembangunan toko modern.
"Setiap akan dilakukan pendirian toko modern kami selalu melaksanakan rapat teknis dan dokumennya lengkap kami arsipkan," pungkasnya.
Kedua toko modern tak berizin tersebut diantaranya Indomart yang berada di Dusun Kalapa Tiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran dan Yomart yang berada di jalan Kidangpananjung, Desa/Kecamatan Pangandaran.
Kepala Satpol PP Pangandaran Dadang Abdulrachman mengatakan, upaya penutupan tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala.
"Kedua toko modern ini tidak memiliki dokumen perizinan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan," kata Dadang.
Dia menambahkan, meski kedua toko ditutup namun masih diberi kesempatan untuk melakukan aktivitas pemindahan barang, hanya saja tidak bisa beraktivitas melakukan jual beli.
"Dari ke 5 toko modern yang tidak mengantongi perizinan kami telah melakukan penutupaan 3 toko modern," tambah Dadang.
Rencananya kedua toko modern yang tidak mengantongi perizinan akan ditutup lagi setelah dilayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dan hari ini kedua toko modern tersebut statusnya masih SP 2.
Sementara anggota Komisi I DPRD Pangandaran Solehudin mengatakan, pihaknya akan meminta dokumen berita acara rapat teknis pembangunan toko modern.
"Setelah berita acara rapat teknis kami terima akan dikonfirmasi ke para pihak yang membubuhkan tandatangan, apakah benar dilaksanakan rapat teknis atau tidak," kata Solehudin.
Sementara Kepala BPPTPM Tatang Suherman mengatakan pihaknya mengantongi dokumen rapat teknis pembangunan toko modern.
"Setiap akan dilakukan pendirian toko modern kami selalu melaksanakan rapat teknis dan dokumennya lengkap kami arsipkan," pungkasnya.
(nag)