Tegas, Satpol PP Kembali Tutup Dua Toko Modern Tak Berizin

Kamis, 24 November 2016 - 17:05 WIB
Tegas, Satpol PP Kembali...
Tegas, Satpol PP Kembali Tutup Dua Toko Modern Tak Berizin
A A A
PANGANDARAN - Satpol PP Pangandaran kembali melakukan penutupan sementara dua toko modern yang tidak mengantongi perizinan Kamis,(24/11/2016).

Kedua toko modern tak berizin tersebut diantaranya Indomart yang berada di Dusun Kalapa Tiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran dan Yomart yang berada di jalan Kidangpananjung, Desa/Kecamatan Pangandaran.

Kepala Satpol PP Pangandaran Dadang Abdulrachman mengatakan, upaya penutupan tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala.

"Kedua toko modern ini tidak memiliki dokumen perizinan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan," kata Dadang.

Dia menambahkan, meski kedua toko ditutup namun masih diberi kesempatan untuk melakukan aktivitas pemindahan barang, hanya saja tidak bisa beraktivitas melakukan jual beli.

"Dari ke 5 toko modern yang tidak mengantongi perizinan kami telah melakukan penutupaan 3 toko modern," tambah Dadang.

Rencananya kedua toko modern yang tidak mengantongi perizinan akan ditutup lagi setelah dilayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dan hari ini kedua toko modern tersebut statusnya masih SP 2.

Sementara anggota Komisi I DPRD Pangandaran Solehudin mengatakan, pihaknya akan meminta dokumen berita acara rapat teknis pembangunan toko modern.

"Setelah berita acara rapat teknis kami terima akan dikonfirmasi ke para pihak yang membubuhkan tandatangan, apakah benar dilaksanakan rapat teknis atau tidak," kata Solehudin.

Sementara Kepala BPPTPM Tatang Suherman mengatakan pihaknya mengantongi dokumen rapat teknis pembangunan toko modern.

"Setiap akan dilakukan pendirian toko modern kami selalu melaksanakan rapat teknis dan dokumennya lengkap kami arsipkan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
32 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
58 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved