Profesor Romli Permasalahkan Prosedur Polisi Periksa Buni Yani Sehari Penuh

Kamis, 24 November 2016 - 11:15 WIB
Profesor Romli Permasalahkan...
Profesor Romli Permasalahkan Prosedur Polisi Periksa Buni Yani Sehari Penuh
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Profesor Romli Atmasasmita mempertanyakan surat penahanan terhadap Buni Yani. Sebab, Buni Yani saat ini dianggap telah ditahan polisi meski polisi berdalih keberadaan Buni Yani di Polda Metro Jaya selama 1x24 jam itu diperiksa sebagai tersangka.

Romly Atmasasmita mengatakan, keberadaan Buni Yani di Polda Metro Jaya hingga saat ini merupakan bentuk penahanan polisi terhadap Buni Yani. Apalagi, Bumi Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 November semalam, sekitar pukul 20.00 WIB. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)

"Itu dia diperiksa semalaman boleh apa tidak? Itu dia dari semalam belum pulang? Itu ditahan namanya, diperiksa sampai satu hari penuh itu tidak boleh, harus ada perintah penahanan," ujarnya pada SINDOnews, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya, kalau pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada jam kantor. Adapun dalih polisi yang menyebutkan Buni Yani diperiksa sebagai tersangka selama 1x24 jam itu sejak ditetapkannya sebagai tersangka merupakan pernyataan penahanan belaka secara tak langsung.

Romly menjelaskan, seharusnya polisi melakukan proses hukum sesuai prosedur. Diperiksa sebagai saksi harus ada surat pemanggilannya, diperiksa sebagai tersangka juga harus ada surat pemanggilannya. Sama halnya dengan Ahok yang juga diberikan surat pemanggilan dahulu sebelum diperiksa sebagai tersangka.

"Seperti Ahok, diperiksa pun kan dia pulang, tak ditahan. Sekali lagi, apapun alasan polisi tidak boleh pemeriksaaan selama 24 jam sehari penuh. Kecuali dia sebagai tersangka dan ditahan, ada surat penahanannya, lalu bisa dperiksa," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Bareskrim Dalami Dugaan...
Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved