Buni Yani Tolak Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka

Kamis, 24 November 2016 - 08:59 WIB
Buni Yani Tolak Tanda...
Buni Yani Tolak Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani menyebutkan, kliennya kaget saat tahu dia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Buni enggan menandatangani surat penetapan tersangka yang disodorkan polisi.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, saat diperiksa sebagai saksi, Buni dicecar 27 pertanyaan. Namun, dia kaget dan kecewa saat selesai diperiksa sebagai saksi, Buni Yani tiba-tiba dijadikan tersangka. Padahal, Buni baru pertama kali ini diperiksa sebagai saksi sekaligus terlapor di Polda Metro Jaya.

"Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai, sudah digelar. Tiba-tiba keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).

"Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan," terangnya. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)

Menurut Aldwin, kliennya yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka itu tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Semua bukti pun sudah disampaikan ke polisi.

Selain itu, proses penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tak transparan seperti proses yang dilakukan terhadap Basuki T Purnama (Ahok).

"Malam (Kamis, 24/11/2016) ini kan putusannya ditahan tidaknya. Kita lihat dahulu. Baru nanti kita rencanakan ajukan penangguhan ataukah tidak," tuturnya.
(ysw)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Bareskrim Dalami Dugaan...
Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved