Masih Marak Pungli, Pemkot Bogor Bentuk Satgas Saber Pungli

Kamis, 24 November 2016 - 02:37 WIB
Masih Marak Pungli,...
Masih Marak Pungli, Pemkot Bogor Bentuk Satgas Saber Pungli
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor akan membentuk Satgas Saber Pungli yang melibatkan anggota polisi, TNI, jaksa dan hakim. Pembentukan Satgas Saber Pungli ini dilakukan sebagai komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan pungli.

“Pemberantasan pungli di lingkungan Pemkot Bogor bukan hanya sekadar menjadi komitmen semata. Kami segera membentuk Satgas Saber Pungli. Para Satgas Saber Pungli ini nantinya akan menelusuri pungli yang kerap terjadi di organisasi perangkat daerah yang telah meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Bogor Aim Halim Hermana kepada wartawan Rabu, 23 November 2016 kemarin.

Aim mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 87/2016 tentang Saber Pungli dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penjabaran Perpres. Saat ini, lanjut Aim, Satgas Saber Pungli masih bergerak masing-masing seperti di Kejari, Polres dan Kodim, Korem dengan tupoksinya masing-masing.

Namun setelah Satgas Saber Pungli ini dikukuhkan Wali Kota akan disatukan."Sekecil apapun pungutan yang diambil di luar aturan berlaku disebut pungli dan harus diberantas. Sudah ada beberapa temuan-temuan pungli yang dikeluhkan masyarakat nanti petugas akan langsung ke lapangan," tegasnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendukung penuh pemberantasan pungli yang digaungkan Presiden Joko Widodo dengan tujuan memperbaiki sistem, meningkatkan pelayanan publik, dan menyelesaikan persoalan.

“Karena persoalan-persoalan ini banyak disebabkan oleh pungli, karena sistem itu dirusak dan dibiarkan. Oleh karena itu, Pemkot Bogor sepakat dan akan mendukung terus saber pungli ini,” jelasnya.

Sikap tegas, Bima ini diungkapkan setelah pihaknya menerima keluhan sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bogor yang ditangkap oleh Satgas Saber Pungli Polresta Bogor Kota. "Seperti soal yang terjadi di PD Pasar Pakuan Jaya. Di mana menjadi pertanyaan apakah restribusi itu sah atau tidak, ini harus diperjelas dulu. Karena kalau landasan hukumnya tidak jelas, bisa menimbulkan tindakan hukum yang merugikan. Jadi apa yang dipegang harus jelas. Protapnya, SOP-nya harus jelas," terang Bima.
(whb)
Berita Terkait
Polisi Cek Lokasi Diduga...
Polisi Cek Lokasi Diduga Pungli di Kawasan Puncak Bogor, Ini Hasilnya
Pemkot Semarang Terapan...
Pemkot Semarang Terapan Parkir Elektronik Atasi Berbagai Persoalan
Viral Pungli, Polisi...
Viral Pungli, Polisi Ciduk Petugas Dishub Gadungan di Bogor
Warga Diduga Pungli...
Warga Diduga Pungli di Puncak Bogor, Polisi Langsung Cek Lokasi
Pungli Oknum ASN di...
Pungli Oknum ASN di Tangsel, Wawalkot Minta Lurah Evaluasi Jajaran
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
4 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
6 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
6 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
7 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
8 jam yang lalu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved