Diperiksa Hampir 9 Jam Ahok Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Selasa, 22 November 2016 - 21:51 WIB
Diperiksa Hampir 9 Jam Ahok Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 16 November 2016 pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana.
"Sudah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam, 1 jam istirahat. Dalam hal ini pak Ahok diperiksa sebagai tersangka sejak 16 November. Nah ini adalah pemeriksaannya," kata Martinus di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Martinus menjelaskan, penyidik tidak langsung menahan Gubernur DKI nonaktif dengan beberapa alasan. "Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya enggak wajib," jelasnya.
Menurut Martinus, pemeriksaan terhadap Ahok ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan tambahan atau tidak. "Kalau misalnya masih dirasa kurang, kita panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan," lanjutnya.
Martinus menuturkan, penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama. "Dalam hal ini juga kita akan memeriksa saksi-saksi, sampai saat ini ada 26 orang. Sebanyak sembilan orang ahli dan sisanya saksi antara lain saksi pelapor. Seperti kita ketahui ada 15 laporan polisi yang masuk dari Jakarta (Polda Metro), Bareskrim, maupun beberapa daerah," tuturnya.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 16 November 2016 pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan perdana.
"Sudah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam, 1 jam istirahat. Dalam hal ini pak Ahok diperiksa sebagai tersangka sejak 16 November. Nah ini adalah pemeriksaannya," kata Martinus di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Martinus menjelaskan, penyidik tidak langsung menahan Gubernur DKI nonaktif dengan beberapa alasan. "Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya enggak wajib," jelasnya.
Menurut Martinus, pemeriksaan terhadap Ahok ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan tambahan atau tidak. "Kalau misalnya masih dirasa kurang, kita panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan," lanjutnya.
Martinus menuturkan, penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama. "Dalam hal ini juga kita akan memeriksa saksi-saksi, sampai saat ini ada 26 orang. Sebanyak sembilan orang ahli dan sisanya saksi antara lain saksi pelapor. Seperti kita ketahui ada 15 laporan polisi yang masuk dari Jakarta (Polda Metro), Bareskrim, maupun beberapa daerah," tuturnya.
(whb)