Diminta Tahan Ahok, Ini Kata Mabes Polri
Selasa, 22 November 2016 - 15:15 WIB
Diminta Tahan Ahok, Ini Kata Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, hingga saat ini Ahok belum juga ditahan terkait kasus tersebut.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rikwanto meminta, agar masyarakat bersabar. Karena, saat ini proses hukum kasus penistaan agama tengah berjalan.
"Setelah gelar perkara dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka kami mengapresiasi semua pihak termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah masuk rel atau on the track untuk kasus hukum jadi hukum yang dikedepankan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Rikwanto meminta, agar masyarakat bersabar untuk menunggu proses hukum yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Dia juga meminta, agar masyarakat tidak mendesak Polri untuk melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Kan kita sepakat jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Hormati, hargai, percayakan pada Polri bahwa kasus ini akan sampai ke pengadilan. Jadi jangan lagi ada permintaan kok enggak diginikan dan enggak digitukan, enggak akan selesai dong. Bantu kami dorong supaya cepat selesai," tuturnya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini mengaku, Mabes Polri sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun saat ini kasus itu masih dalam ranah penyidik.
"Tentunya ini masih wilayahnya penyidik. Karena menyelesaikan berkas perkara, namun seperti biasa pasti kami ada koordinasi dengan Jaksa Agung baik formal dan informal. Penyidikan masih kami lakukan untuk koordinasi belum kami jadwalkan," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menahan Ahok setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Kami minta Pak Kapolri, besok langsung tahan Ahok," pinta Pedri melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin 21 November 2016. (Baca: Kapolri Diminta Tahan Ahok Setelah Diperiksa sebagai Tersangka)
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rikwanto meminta, agar masyarakat bersabar. Karena, saat ini proses hukum kasus penistaan agama tengah berjalan.
"Setelah gelar perkara dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka kami mengapresiasi semua pihak termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah masuk rel atau on the track untuk kasus hukum jadi hukum yang dikedepankan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Rikwanto meminta, agar masyarakat bersabar untuk menunggu proses hukum yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Dia juga meminta, agar masyarakat tidak mendesak Polri untuk melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Kan kita sepakat jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Hormati, hargai, percayakan pada Polri bahwa kasus ini akan sampai ke pengadilan. Jadi jangan lagi ada permintaan kok enggak diginikan dan enggak digitukan, enggak akan selesai dong. Bantu kami dorong supaya cepat selesai," tuturnya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini mengaku, Mabes Polri sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun saat ini kasus itu masih dalam ranah penyidik.
"Tentunya ini masih wilayahnya penyidik. Karena menyelesaikan berkas perkara, namun seperti biasa pasti kami ada koordinasi dengan Jaksa Agung baik formal dan informal. Penyidikan masih kami lakukan untuk koordinasi belum kami jadwalkan," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menahan Ahok setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Kami minta Pak Kapolri, besok langsung tahan Ahok," pinta Pedri melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin 21 November 2016. (Baca: Kapolri Diminta Tahan Ahok Setelah Diperiksa sebagai Tersangka)
(mhd)