Tak Berani Ungkapkan Perasaan, Pria Ini Perkosa Karyawan Laundry
A
A
A
KUTA - Seorang pria berinisial APB (22) diringkus polisi pada 19 November 2016 karena memerkosa pegawai laundry berisial SR (20) di wilayah Kuta, Badung, Bali.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada 18 November 2016 pukul 01.00 Wita. Pada saat korban keluar dari pintu gerbang laundry, tangan korban ditarik oleh pelaku dan diajak ke ruang tempat mesin laundry yang gelap dan sepi. Pelaku langsung menarik celana korban dan terjadilah perbuatan bejat itu.
"Korban saat itu sempat melawan pelaku. Namun karena tenaganya yang kecil dia tidak bisa melawan pelaku," jelasnya di Kuta, Badung, Selasa (22/11/2016).
Dia menjelaskan, pelaku sudah lama menyukai korban, namun tidak bisa mengutarakannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti keset karet warna hitam, peniti, sepotong celana jeans warna hitam, sepotong celana dalam warna pink, sepotong baju kaus warna putih dengan lengan warna biru.
Pelaku mengaku telah menyesali perbuatannya. Namun, hal itu tak membuatnya lepas dari hukum. Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada 18 November 2016 pukul 01.00 Wita. Pada saat korban keluar dari pintu gerbang laundry, tangan korban ditarik oleh pelaku dan diajak ke ruang tempat mesin laundry yang gelap dan sepi. Pelaku langsung menarik celana korban dan terjadilah perbuatan bejat itu.
"Korban saat itu sempat melawan pelaku. Namun karena tenaganya yang kecil dia tidak bisa melawan pelaku," jelasnya di Kuta, Badung, Selasa (22/11/2016).
Dia menjelaskan, pelaku sudah lama menyukai korban, namun tidak bisa mengutarakannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti keset karet warna hitam, peniti, sepotong celana jeans warna hitam, sepotong celana dalam warna pink, sepotong baju kaus warna putih dengan lengan warna biru.
Pelaku mengaku telah menyesali perbuatannya. Namun, hal itu tak membuatnya lepas dari hukum. Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(zik)