Bawa 952 Gram Sabu, Pria Ini Ditangkap Petugas Bandara Kualanamu
A
A
A
DELI SERDANG - Penyelundupan 952 gram narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) berhasil digagalkan, Senin (21/11/2016) pukul 03.40 WIB. Sabu yang dibawa MF alias Papi (28), calon penumpang maskapai Lion Air JT 970 rute Bandara Kualanamu-Surabaya hendak diselundupkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah ini berhasil ditangkap setelah melewati pintu Security Check Point (SCP) I yang berada di Lantai 3 Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.
Petugas Avsec menemukan dua bungkus berisikan kristal putih di bagian selangkangan MF. Pria itu kemudian dibawa ke Security Building untuk diperiksa lebih lanjut.
Manajer Keamanan KNIA Kuswadi mengatakan setelah diperiksa dan ditimbang ternyata dua bungkus kristal putih seberat 952 gram itu narkoba jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan petugas Avsec, ditemukan sabu seberat 952 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka," jelasnya.
Dia mengatakan, MF menyembunyikan sabu itu dengan cara dilakban. MF mengenakan celana renang serta celana jeans sebanyak tiga lapis untuk mengelabui petugas keamanan Bandara Kualanamu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Selain sabu seberat 952 gram, tiga kartu identitas atas nama MF, dua kartu ATM, satu jam tangan, dua unit ponsel, satu lembar surat keterangan identitas, satu dompet, uang tunai Rp130.000, satu tas kecil, dan satu lembar boarding pass turut disita sebagai barang bukti.
MF mengaku sabu yang dibawanya itu diperoleh dari seorang bandar saat menginap di sebuah hotel di Medan. "Saya dijanjikan mau dikasih uang Rp30 juta kalau berhasil membawa sabu itu ke Makassar," katanya.
Warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah ini berhasil ditangkap setelah melewati pintu Security Check Point (SCP) I yang berada di Lantai 3 Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.
Petugas Avsec menemukan dua bungkus berisikan kristal putih di bagian selangkangan MF. Pria itu kemudian dibawa ke Security Building untuk diperiksa lebih lanjut.
Manajer Keamanan KNIA Kuswadi mengatakan setelah diperiksa dan ditimbang ternyata dua bungkus kristal putih seberat 952 gram itu narkoba jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan petugas Avsec, ditemukan sabu seberat 952 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka," jelasnya.
Dia mengatakan, MF menyembunyikan sabu itu dengan cara dilakban. MF mengenakan celana renang serta celana jeans sebanyak tiga lapis untuk mengelabui petugas keamanan Bandara Kualanamu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Selain sabu seberat 952 gram, tiga kartu identitas atas nama MF, dua kartu ATM, satu jam tangan, dua unit ponsel, satu lembar surat keterangan identitas, satu dompet, uang tunai Rp130.000, satu tas kecil, dan satu lembar boarding pass turut disita sebagai barang bukti.
MF mengaku sabu yang dibawanya itu diperoleh dari seorang bandar saat menginap di sebuah hotel di Medan. "Saya dijanjikan mau dikasih uang Rp30 juta kalau berhasil membawa sabu itu ke Makassar," katanya.
(zik)