Cabuli Muridnya, Guru SMK Meringkuk di Penjara

Minggu, 20 November 2016 - 12:48 WIB
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru SMK Meringkuk di Penjara
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menahan seorang guru salah satu SMK di Karawang dengan inisial KR (49), warga Kampung Cicadas Desatajaya Kecamatan Telagasari karena mencabuli anak muridnya sendiri SHN (17). Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali, polisi akhirnya menetapkan KR sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Setelah menjalani pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami tetapkan KR sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dalam pemeriksaan tersebut mengakui telah menyetubuhi korban bahkan mengaku telah menikahi korban yang masih di bawah umur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Herwit Yuanita di Karawang, Bekasi, Minggu (20/11/2016).

Herwit mengatakan, modus tersangka untuk mengelabui korban yaitu dengan cara menikah siri di Desa Karang Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Tersangka saat menikahi korban yang masih duduk di kelas III SMK ini menggunakan surat kuasa palsu dari orangtua korban. Hal ini dilakukan agar proses nikah siri bisa dilakukan sebagai persyaratan menikah.

"Setelah korban lulus sekolah dan masuk pesantren, tersangka datang ke orangtua korban untuk izin menikah, namun ditolak. Tersangka akhirnya mengaku telah menikah siri dengan korban," katanya.

Kemudian orangtua korban mengecek kebenaran dari pengakuan tersangka ini dengan mendatangi pondok pesantren korban. Mereka terkejut dengan pengakuan korban yang membenarkan jika pelaku dan SHN telah menikah. Karena tidak terima anaknya telah menikah tanpa sepengetahuannya, orangtua korban melaporkan ke Polres Karawang.

"Saya tidak terima dengan kejadian ini karena dia telah mengotori nama baik keluarga. Saya tidak akan berdamai meski dia sudah meminta untuk berdamai seharusnya dia sebagai guru sudah tahu perbuatannya itu melanggar hukum. Apalagi dia berani memalsukan tanda tangan saya untuk mendapat surat kuasa," kata K, orangtua korban.

Hewit mengatakan, tersangka kini sudah mendekam dalam tahanan dan pihaknya menjerat dengan Pasal 81 dan 82 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
(mhd)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
40 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
58 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved