Munarman Sindir Polisi karena Tak Berani Menahan Ahok
Jum'at, 18 November 2016 - 19:19 WIB
Munarman Sindir Polisi karena Tak Berani Menahan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman heran dengan pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan kepada tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena berdasarkan pasal 156 a tentang Penistaan Agama serta UU No 5 Tahun 1969, seorang tersangka Penista Agama harus ditahan.
"Negara hukum dan berkeadilan. Equality before the law. Dalam kasus ini kasusnya sangat spesifik pasal 156a, sejak republik ini berdiri berdasarkan UU 5 tahun 69, tak pernah ada satu tersangka pun yang disangka itu bebas berkeliaran," jelas Munarman dalam dialog publik bertajuk 'Pasca Ahok tersangka apa kata mereka?', di Warung Daun Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Munarman menyontohkan, kasus Gafatar, Al kiyadah Al Islamiyyah. "Diperiksa ditahan dijadikan tahanan diperiksa lagi. Melengkapi bukti-bukti pas dia ditahan," katanya. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Munarman melanjutkan, beberapa kasus penistaan agama yang melibatkan Lia Eden dan Arswendo Atmowiloto langsung ditahan. "Lia Eden, ditahan berdasarkan pasal 156a, Lia Eden itu ditahan baru disidik. Arswendo Atmowiloto itu juga ditahan," lanjutnya.
Munarman membandingkan dengan kasus mahasiswa HMI yang langsung ditahan sebelum bukti lengkap. "Kalau mau menjunjung tinggi hukum, enggak boleh ada perbedaan perlakuan. Lima tahun (penjara) ke atas itu bisa ditahan," tutupnya.
"Negara hukum dan berkeadilan. Equality before the law. Dalam kasus ini kasusnya sangat spesifik pasal 156a, sejak republik ini berdiri berdasarkan UU 5 tahun 69, tak pernah ada satu tersangka pun yang disangka itu bebas berkeliaran," jelas Munarman dalam dialog publik bertajuk 'Pasca Ahok tersangka apa kata mereka?', di Warung Daun Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Munarman menyontohkan, kasus Gafatar, Al kiyadah Al Islamiyyah. "Diperiksa ditahan dijadikan tahanan diperiksa lagi. Melengkapi bukti-bukti pas dia ditahan," katanya. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Munarman melanjutkan, beberapa kasus penistaan agama yang melibatkan Lia Eden dan Arswendo Atmowiloto langsung ditahan. "Lia Eden, ditahan berdasarkan pasal 156a, Lia Eden itu ditahan baru disidik. Arswendo Atmowiloto itu juga ditahan," lanjutnya.
Munarman membandingkan dengan kasus mahasiswa HMI yang langsung ditahan sebelum bukti lengkap. "Kalau mau menjunjung tinggi hukum, enggak boleh ada perbedaan perlakuan. Lima tahun (penjara) ke atas itu bisa ditahan," tutupnya.
(ysw)