Satpol PP Bersikukuh Tutup Toko Modern, Pengusaha Tanya Aturan

Kamis, 17 November 2016 - 16:10 WIB
Satpol PP Bersikukuh...
Satpol PP Bersikukuh Tutup Toko Modern, Pengusaha Tanya Aturan
A A A
PANGANDARAN - Meski sempat gagal melakukan upaya penutupan salah satu toko modern di Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi yang tidak memiliki izin lengkap, Satpol PP Pangandaran menegaskan akan kembali melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdulrachman mengatakan, kegagalan upaya penutupan toko modern sudah dievaluasi dan secepatnya akan dilakukan upaya penutupan lagi.

"Kami akan kembali melakukan upaya penutupan sementara setelah sebelumnya gagal menutup toko modern dan akan dibuka kembali setelah dokumen perizinan lengkap," kata Dadang.

Masih dikatakan Dadang, pihaknya mengakui bahwa tim yang melakukan upaya penutupan pada Rabu 16 November 2016 tidak melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lantaran belum memiliki PPNS.

"Untuk upaya penutupan yang akan datang kami akan melakukan strategi lain yang tidak bertentangan dengan peraturan," tambahnya.

Sementara Koordinator Perizinan Toko Modern Yana Herdiana mengatakan, pihaknya tidak keberatan apabila pihak pemerintah daerah tetap bersikukuh akan menutup toko modern, namun harus berdasar pada aturan dan meminta bukti administrasi Berita Acara Penutupan.

"Kami persilahkan kalau toko modern akan ditutup, namun kami minta berita acara penutupan dan rincian pelanggaran yang telah kami langgar," kata Yana.

Pada dasarnya Yana mengakui peran pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan menutup dan membuka toko modern, tetapi harus ditempuh prosedur yang jelas dan teknis benar.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera mengintruksikan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan tersebut.

"Secepatnya kami akan tugaskan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan ini, kalau perlu kami akan bentuk Pansus terkait pendirian dan perizinan toko modern yang ada di Kabupaten Pangandaran," singkat Iwan.
(nag)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
16 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved