Satpol PP Bersikukuh Tutup Toko Modern, Pengusaha Tanya Aturan

Kamis, 17 November 2016 - 16:10 WIB
Satpol PP Bersikukuh...
Satpol PP Bersikukuh Tutup Toko Modern, Pengusaha Tanya Aturan
A A A
PANGANDARAN - Meski sempat gagal melakukan upaya penutupan salah satu toko modern di Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi yang tidak memiliki izin lengkap, Satpol PP Pangandaran menegaskan akan kembali melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdulrachman mengatakan, kegagalan upaya penutupan toko modern sudah dievaluasi dan secepatnya akan dilakukan upaya penutupan lagi.

"Kami akan kembali melakukan upaya penutupan sementara setelah sebelumnya gagal menutup toko modern dan akan dibuka kembali setelah dokumen perizinan lengkap," kata Dadang.

Masih dikatakan Dadang, pihaknya mengakui bahwa tim yang melakukan upaya penutupan pada Rabu 16 November 2016 tidak melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lantaran belum memiliki PPNS.

"Untuk upaya penutupan yang akan datang kami akan melakukan strategi lain yang tidak bertentangan dengan peraturan," tambahnya.

Sementara Koordinator Perizinan Toko Modern Yana Herdiana mengatakan, pihaknya tidak keberatan apabila pihak pemerintah daerah tetap bersikukuh akan menutup toko modern, namun harus berdasar pada aturan dan meminta bukti administrasi Berita Acara Penutupan.

"Kami persilahkan kalau toko modern akan ditutup, namun kami minta berita acara penutupan dan rincian pelanggaran yang telah kami langgar," kata Yana.

Pada dasarnya Yana mengakui peran pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan menutup dan membuka toko modern, tetapi harus ditempuh prosedur yang jelas dan teknis benar.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera mengintruksikan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan tersebut.

"Secepatnya kami akan tugaskan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan ini, kalau perlu kami akan bentuk Pansus terkait pendirian dan perizinan toko modern yang ada di Kabupaten Pangandaran," singkat Iwan.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
20 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi Fregat Merah...
Spesifikasi Fregat Merah Putih, Kapal Perang Tercanggih dengan Senjata Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved