Satpol PP Bersikukuh Tutup Toko Modern, Pengusaha Tanya Aturan
A
A
A
PANGANDARAN - Meski sempat gagal melakukan upaya penutupan salah satu toko modern di Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi yang tidak memiliki izin lengkap, Satpol PP Pangandaran menegaskan akan kembali melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdulrachman mengatakan, kegagalan upaya penutupan toko modern sudah dievaluasi dan secepatnya akan dilakukan upaya penutupan lagi.
"Kami akan kembali melakukan upaya penutupan sementara setelah sebelumnya gagal menutup toko modern dan akan dibuka kembali setelah dokumen perizinan lengkap," kata Dadang.
Masih dikatakan Dadang, pihaknya mengakui bahwa tim yang melakukan upaya penutupan pada Rabu 16 November 2016 tidak melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lantaran belum memiliki PPNS.
"Untuk upaya penutupan yang akan datang kami akan melakukan strategi lain yang tidak bertentangan dengan peraturan," tambahnya.
Sementara Koordinator Perizinan Toko Modern Yana Herdiana mengatakan, pihaknya tidak keberatan apabila pihak pemerintah daerah tetap bersikukuh akan menutup toko modern, namun harus berdasar pada aturan dan meminta bukti administrasi Berita Acara Penutupan.
"Kami persilahkan kalau toko modern akan ditutup, namun kami minta berita acara penutupan dan rincian pelanggaran yang telah kami langgar," kata Yana.
Pada dasarnya Yana mengakui peran pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan menutup dan membuka toko modern, tetapi harus ditempuh prosedur yang jelas dan teknis benar.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera mengintruksikan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan tersebut.
"Secepatnya kami akan tugaskan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan ini, kalau perlu kami akan bentuk Pansus terkait pendirian dan perizinan toko modern yang ada di Kabupaten Pangandaran," singkat Iwan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dadang Abdulrachman mengatakan, kegagalan upaya penutupan toko modern sudah dievaluasi dan secepatnya akan dilakukan upaya penutupan lagi.
"Kami akan kembali melakukan upaya penutupan sementara setelah sebelumnya gagal menutup toko modern dan akan dibuka kembali setelah dokumen perizinan lengkap," kata Dadang.
Masih dikatakan Dadang, pihaknya mengakui bahwa tim yang melakukan upaya penutupan pada Rabu 16 November 2016 tidak melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lantaran belum memiliki PPNS.
"Untuk upaya penutupan yang akan datang kami akan melakukan strategi lain yang tidak bertentangan dengan peraturan," tambahnya.
Sementara Koordinator Perizinan Toko Modern Yana Herdiana mengatakan, pihaknya tidak keberatan apabila pihak pemerintah daerah tetap bersikukuh akan menutup toko modern, namun harus berdasar pada aturan dan meminta bukti administrasi Berita Acara Penutupan.
"Kami persilahkan kalau toko modern akan ditutup, namun kami minta berita acara penutupan dan rincian pelanggaran yang telah kami langgar," kata Yana.
Pada dasarnya Yana mengakui peran pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan menutup dan membuka toko modern, tetapi harus ditempuh prosedur yang jelas dan teknis benar.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera mengintruksikan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan tersebut.
"Secepatnya kami akan tugaskan Komisi I DPRD untuk menelusuri persoalan ini, kalau perlu kami akan bentuk Pansus terkait pendirian dan perizinan toko modern yang ada di Kabupaten Pangandaran," singkat Iwan.
(nag)