Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Aktivis HMI
Kamis, 17 November 2016 - 15:15 WIB
Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Aktivis HMI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan sebagai tersangka provokator kerusuhan pada aksi Jumat, 4 November 2016 lalu. Keempat mahasiswa tersebut saat ini hanya menjalani wajib lapor.
"Kami kan sudah mengajukan penangguhan penahanan sesuai prosedur dan syukur Pak Kapolda mengabulkannya," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Menurut Syukur, kedatatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjemput empat aktivis HMI yang sudah diberikan penangguhan penahanan. "Kami banyak penjamin dari alumni HMI," tuturnya.
Dia mengungkapkan, para kader yang ditangguhkan penahanannya tersebut pun akan kooperatif bila sewaktu-waktu diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Adapun alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu karena empat kader HMI masih harus menjalani aktivitas perkuliahan.
"Kami kooperatif dalan proses ini, kami menunggu saja proses ini. Sementara masih wajib lapor ya sambil menunggu perkembangan selanjutnya," katanya.
"Kami kan sudah mengajukan penangguhan penahanan sesuai prosedur dan syukur Pak Kapolda mengabulkannya," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Menurut Syukur, kedatatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjemput empat aktivis HMI yang sudah diberikan penangguhan penahanan. "Kami banyak penjamin dari alumni HMI," tuturnya.
Dia mengungkapkan, para kader yang ditangguhkan penahanannya tersebut pun akan kooperatif bila sewaktu-waktu diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Adapun alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu karena empat kader HMI masih harus menjalani aktivitas perkuliahan.
"Kami kooperatif dalan proses ini, kami menunggu saja proses ini. Sementara masih wajib lapor ya sambil menunggu perkembangan selanjutnya," katanya.
(whb)