Rencana Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Ahok
Rabu, 16 November 2016 - 16:21 WIB
Rencana Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, Polri siap menghadapi sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Pasti (siap), semua mekanisme dalam hukum acara kita harus hargai dan hormati," tegas Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut Boy Rafli, pengajuan sidang praperadilan atas penetapan tersangka bukan suatu hal yang aneh sehingga Polri tidak ada masalah jika Ahok ajukan praperadilan. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Itu adalah hal yang lumrah di negara hukum jadi kita enggak usah alergi. Polri pasti selalu siap kalau ada masalah kaya gitu," tuturnya. (Baca juga: Dijadikan Tersangka, Ahok Ingin Ajukan Praperadilan)
Boy menerangkan, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan asal tetap pada koridor hukum yang benar dan tidak boleh menggunakan jalur anarkis.
"Jadi sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini. Kepada masyarakat luar dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini," katanya.
"Pasti (siap), semua mekanisme dalam hukum acara kita harus hargai dan hormati," tegas Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut Boy Rafli, pengajuan sidang praperadilan atas penetapan tersangka bukan suatu hal yang aneh sehingga Polri tidak ada masalah jika Ahok ajukan praperadilan. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Itu adalah hal yang lumrah di negara hukum jadi kita enggak usah alergi. Polri pasti selalu siap kalau ada masalah kaya gitu," tuturnya. (Baca juga: Dijadikan Tersangka, Ahok Ingin Ajukan Praperadilan)
Boy menerangkan, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan asal tetap pada koridor hukum yang benar dan tidak boleh menggunakan jalur anarkis.
"Jadi sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini. Kepada masyarakat luar dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini," katanya.
(ysw)