Boy Rafli: Penetapan Ahok Jadi Tersangka Tak Ganggu Agenda Pilgub
Rabu, 16 November 2016 - 16:03 WIB
Boy Rafli: Penetapan Ahok Jadi Tersangka Tak Ganggu Agenda Pilgub
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memastikan penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama tidak akan mengganggu proses jalannya Pilgub DKI.
"Tidak ada maksud untuk menghalang-halangi dan sebagainya," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Boy menerangkan, penetapan Ahok sebagai tersangka tetap akan menghormati Pilgub DKI dan tidak akan mengganggu kegiatan kampanye. "Kami (Polri) yakin, tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon. Kita hormati juga yang berkaitan dengan agenda Pilgub," terang Boy.
"Tidak ada maksud untuk menghalang-halangi dan sebagainya," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Boy menerangkan, penetapan Ahok sebagai tersangka tetap akan menghormati Pilgub DKI dan tidak akan mengganggu kegiatan kampanye. "Kami (Polri) yakin, tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon. Kita hormati juga yang berkaitan dengan agenda Pilgub," terang Boy.
(whb)