Pasutri Pelaku Ranmor Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin
A
A
A
MAKASSAR - Penangkapan pasutri, Izhak (28) dan Risna (28) di Bandara Sultan Hasanudddin menarik perhatian calon penumpang di bandara internasional tersebut. Lantaran pelaku beserta istrinya menolak diamankan polisi saat berada di ruang keberangkatan, Selasa (15/11/2016).
Keduanya adalah buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Makassar.
Tersangka Izhak merupakan residivis dengan sejumlah kasus kriminal dan aksi terakhirnya yaitu berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Makassar dalam 4 bulan terakhir dalam beraksi pun Izhak ditemani oleh seorang rekannya yang masih buron.
Sementara istri tersangka Risna juga ikut terindikasi terlibat dalam kejahatan suaminya dan diduga kuat berperan menawarkan motor curian ke temannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pasutri ini pun langsung digelandang ke kantor polisi .
Tersangka Izhak dijerat Pasal 363 yakni Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sementara Riska dijerat Pasal 55 yakni turut serta dalam tindak kejahatan juga dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Keduanya adalah buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Makassar.
Tersangka Izhak merupakan residivis dengan sejumlah kasus kriminal dan aksi terakhirnya yaitu berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Makassar dalam 4 bulan terakhir dalam beraksi pun Izhak ditemani oleh seorang rekannya yang masih buron.
Sementara istri tersangka Risna juga ikut terindikasi terlibat dalam kejahatan suaminya dan diduga kuat berperan menawarkan motor curian ke temannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pasutri ini pun langsung digelandang ke kantor polisi .
Tersangka Izhak dijerat Pasal 363 yakni Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sementara Riska dijerat Pasal 55 yakni turut serta dalam tindak kejahatan juga dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(sms)