JR Saragih Teken MoU dengan BPKP

Senin, 14 November 2016 - 21:01 WIB
JR Saragih Teken MoU...
JR Saragih Teken MoU dengan BPKP
A A A
SIMALUNGUN - Guna menjalankan sistem pemerintah yang bersih dan transparan di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun JR Saragih menjalin kerja sama pelatihan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (14/11/2016).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh JR Saragih dan pihak BPKP oleh Mulyana selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.

JR Saragih dalam pertemuan tersebut menyatakan, MoU dengan BPKP adalah salah satu komitmen peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat di Kabupaten Simalungun agar lebih transparan, aman, dan bersih dalam menjalankan tugasnya serta tidak melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Saya mengimbau kepada seluruh SKPD agar mengikuti pelatihan atau diklat yang akan diberikan oleh BPKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah," jelas JR Saragih di hadapan para SKPD, camat, dan pangulu.

Menurut JR Saragih, selama ini semua laporan kegiatan inspektorat di Kabupaten Simalungun masih bersifat seremonial. Padahal, kegiatan inspektorat ini bagian dari penegakan hukum. Karena itu, diklat yang akan diselenggarakan oleh BPKP ini wajib diikuti oleh SKPD.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Mulyana menjelaskan, ada lima komponen yang mencerminkan sistem pengendalian yang harus dipertahankan dan dilaksanakan, khususnya oleh kepala-kepala instansi pemerintahan di daerah maupun pusat.

Pertama, membangun lingkungan pengendalian yang kondusif. Kedua, penilaian risiko. Pada tahapan penilaian risiko setiap daerah harus mengetahui risiko-risiko apa saja yang akan yang timbul dari suatu kegiatan.

Jika penilaian risiko sudah teridentifikasi, tahapan yang ketiga adalah pengendalian. Pengendalian dilakukan agar tidak menimbulkan masalah kemudian menjadi kasus lantas masuk ke ranah hukum. "Sudah menjadi keharusan, setiap penyelenggaraan kegiatan harus didokumentasi dengan baik agar tidak terjerat atau bermasalah dengan hukum," kata Mulyana.

Menurut Mulyana, dokumentasi adalah salah satu unsur terpenting dari 11 unsur yang ada di dalam komponen aktivitas pengendalian. Karena itu, lakukan kegiatan dokumentasi dengan cara-cara yang baik, bukan dokumentasi asal jadi. Buatlah dokumentasi yang mampu menjawab amanah suatu kegiatan dan menjadi alat bukti yang sahih di hadapan hukum.

Komponen keempat yaitu informasi dan komunikasi. Ini pun sangat penting sebab terkait bagaimana bawahan dapat menyampaikan informasi dan mengomunikasikan kepada para atasannya, sehingga para atasannya dapat melakukan feedback untuk perbaikan-perbaikan.

Komponen kelima, kata Mulyana, adalah monitoring atau pemantauan terhadap sistem pengendalian pemerintahan. Dalam monitoring yang benar, para atasan harus melakukan tiga hal yaitu monitoring on going, evaluasi secara terpisah, dan evaluasi melalui audit, review, dan lainnya

"Oleh karena Bupati Simalungun ini sangat aktif untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, diharapkan pada Bulan Desember mendatang pelatihan atau diklat dapat segera dilakukan," pungkas Mulyana. (rel/m rinaldi khair)
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)