Siang ini, ACTA Serahkan Bukti Yurisprudensi ke Bareskrim
Senin, 14 November 2016 - 12:42 WIB
Siang ini, ACTA Serahkan Bukti Yurisprudensi ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin alias Habib Novel mengaku akan menyerahkan bukti yurisprudensi serta pendapat hukum kepada pihak Bareskrim Polri, siang ini.
Hal tersebut sebagai kelengkapan berkas gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Siang ini kita nyerahin (bukti yurisprudensi) ke Bareskrim," kata Habib Novel di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Dalam kasus tersebut, Novel juga sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim. "Sebelumnya sudah kita klrifikasi. Ini masih tingkat penyelidikan," tuturnya.
Hal tersebut sebagai kelengkapan berkas gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Siang ini kita nyerahin (bukti yurisprudensi) ke Bareskrim," kata Habib Novel di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Dalam kasus tersebut, Novel juga sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim. "Sebelumnya sudah kita klrifikasi. Ini masih tingkat penyelidikan," tuturnya.
(ysw)