Bea dan Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp20 Miliar
A
A
A
BANTEN - Petugas Bea Cukai bersama Polda Banten berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tiga kontainer berisikan barang-barang yang tidak sesuai dengan keadaan fisik barang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, pada Jumat 28 September 2016 lalu, pihaknya bersama Tim Penindakan Kepolisian Daerah Banten melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan beberapa jenis barang impor yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi.
“Tiga kontainer itu ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) Pelabuhan Indah Kiat Merak. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya. Petugas kemudian mekukan penelitian lebih dalam,” kata Hary kepada wartawan, Jumat, 11 November 2016 kemarin.
Hary menyebutkan, barang-barang di dalam tiga kontainer tersebut yakni 580 unit laptop, 6.000 miras merek, delapan unit motor gede bekas dalam keadaan completely knocked down dan 433 paket produk tekstil. "Jika lolos, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar dari sektor pajak. Jika dinilai total harga tiga kontainer sebesar Rp20 miliar," jelasnya.
Hary menuturkan, berdasarkan penelitian diketahui importir barang-barang di tiga kontener tersebut milik PT DIM. Dengan adanya kasus ini, Hary menegaskan, akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, pada Jumat 28 September 2016 lalu, pihaknya bersama Tim Penindakan Kepolisian Daerah Banten melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan beberapa jenis barang impor yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi.
“Tiga kontainer itu ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) Pelabuhan Indah Kiat Merak. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya. Petugas kemudian mekukan penelitian lebih dalam,” kata Hary kepada wartawan, Jumat, 11 November 2016 kemarin.
Hary menyebutkan, barang-barang di dalam tiga kontainer tersebut yakni 580 unit laptop, 6.000 miras merek, delapan unit motor gede bekas dalam keadaan completely knocked down dan 433 paket produk tekstil. "Jika lolos, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar dari sektor pajak. Jika dinilai total harga tiga kontainer sebesar Rp20 miliar," jelasnya.
Hary menuturkan, berdasarkan penelitian diketahui importir barang-barang di tiga kontener tersebut milik PT DIM. Dengan adanya kasus ini, Hary menegaskan, akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.
(whb)