KPU Tetapkan DPS Pilkada Kobar 183.495 Pemilih

Selasa, 08 November 2016 - 22:16 WIB
KPU Tetapkan DPS Pilkada Kobar 183.495 Pemilih
KPU Tetapkan DPS Pilkada Kobar 183.495 Pemilih
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2017 sebanyak 183.495 pemilih. Jumlah DPS cenderung menurun jika dibandingkan dengan DPS saat Pilgub Kalteng tahun 2016 sebesar 195.744 jiwa.

"Saat Pilgub Kalteng 2016 lalu memang belum diterapkan peraturan wajib perekaman e-KTP. Jadi pakai keterangan domisili saja sudah bisa nyoblos. Sekarang peraturannya diperketat, jadi mau tidak mau harus mengikuti aturan. Jika belum merekam e-KTP otomatis tak bisa ikutan nyoblos," ujar Ketua KPU Kobar Siti Wahidah di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).

Dia melanjutkan, bagi warga yang sudah masuk ke daftar DPS, warga bisa mengecek kembali kebenaran data dirinya masing-masing dan selanjutnya setelah melalui proses perbaikan data akan ditetapkan sebagai daftar pemiliih tetap pada 30 November-6 Desember 2016.

"Jadi setelah penetapan DPT nanti jumlahnya bisa lebih dari DPS saat ini atau kurang. Karena sifatnya masih menyesuaikan, karena kan ada yang meninggal atau ada yang usianya masuk 17 tahun. Jadi finalnya nanti saat DPT,"

Berikut jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kecamatan:

Kecamatan Arut Selatan: 81.681 orang.
Kecamatan Arut Utara: 8.334 orang.
Kecamatan Kotawaringin Lama: 12.611 orang.
Kecamatan Kumai: 35.665 orang.
Kecamatan Pangkalan Banteng: 22.359 orang.
Kecamatan Pangkalan Lada: 22.845 orang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6959 seconds (0.1#10.140)