Pria Hong Kong Gagal Terbangkan Satwa Dilindungi ke Negaranya
A
A
A
YOGYAKARTA - Wong warga Hong Kong diamankan petugas Bandara Adisucipto Yogyakarta. Sebab, pria tersebut diduga akan menyelundupkan 34 satwa jenis burung yang dilindungi ke luar Indonesia. Satwa-satwa tersebut dimasukan dalam koper hitam yang dibawa. Rencananya, Wong akan terbang ke Singapura dengan penerbangan Pesawat Silk Air dari Yogyakarta.
Namun, petugas Avsec Bandara Adisucipto yang curiga terhadap barang bawaan pria asing itu melakukan pembongkaran koper tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan X-Ray oleh petugas terdapat benda hidup.
Saat dibongkar, ternyata ada 34 jenis burung yang sebagian besar dilindungi pemerintah. Seperti jenis Kakatua Govini, Colibri, Panca Warna, Srindhit, Kacer Jawa, Penthet Albino, Pleci, Rio Rio dan Kutilang Mas.
"Tidak ada dokumen satwa-satwanya. Ini burung dilindungi pemerintah, tidak bisa sembarangan memelihara, harus dilengkapi dokumen," kata Kepala Balai Karantina Klas II Yogyakarta, Wisnu Haryana pada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, burung tersebut akan dibawa ke Hong Kong. Pria asal Hong Kong tersebut rencananya akan transit di Singapura sebelum membawa burung-burung asal Indonesia ke negaranya.
"Indikasi akan diselundupkan karena dikemas secara rapi dengan kotak kayu dan air minumnya," tandasnya.
Yang bersangkutan, kata dia, gagal melakukan penerbangan ke Singapura karena ditahan petugas guna dimintai keterangan satwa-satwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pria asal Hong Kong itu bakal menjalani proses hukum di Indonesia jika terbukti bersalah.
Namun, petugas Avsec Bandara Adisucipto yang curiga terhadap barang bawaan pria asing itu melakukan pembongkaran koper tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan X-Ray oleh petugas terdapat benda hidup.
Saat dibongkar, ternyata ada 34 jenis burung yang sebagian besar dilindungi pemerintah. Seperti jenis Kakatua Govini, Colibri, Panca Warna, Srindhit, Kacer Jawa, Penthet Albino, Pleci, Rio Rio dan Kutilang Mas.
"Tidak ada dokumen satwa-satwanya. Ini burung dilindungi pemerintah, tidak bisa sembarangan memelihara, harus dilengkapi dokumen," kata Kepala Balai Karantina Klas II Yogyakarta, Wisnu Haryana pada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, burung tersebut akan dibawa ke Hong Kong. Pria asal Hong Kong tersebut rencananya akan transit di Singapura sebelum membawa burung-burung asal Indonesia ke negaranya.
"Indikasi akan diselundupkan karena dikemas secara rapi dengan kotak kayu dan air minumnya," tandasnya.
Yang bersangkutan, kata dia, gagal melakukan penerbangan ke Singapura karena ditahan petugas guna dimintai keterangan satwa-satwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pria asal Hong Kong itu bakal menjalani proses hukum di Indonesia jika terbukti bersalah.
(sms)