15.235 Warga Kotawaringin Barat Terancam Tak Nyoblos Pada Pilkada
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 15.235 warga Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilihan kepala daerah pada Februari 2017 mendatang. Sebab dari belasan ribu masyarakat tersebut, belum melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan setempat.
Untuk diketahui syarat utama berdasarkan Peraturan KPU, pemilih wajib memiliki KTP elektronik untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji, DP4 yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 30 Juni 2016, warga Kobar yang wajib e-KTP sebanyak 171.297 orang.
Dari angka itu sebanyak 156.062 warga sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun baru sekitar 141.860 warga yang sudah terbit kartu e-KTP-nya.
Sisanya 14.202 warga, kartu e-KTP-nya belum terbit karena blangko habis. Namun meski belum memiliki e-KTP warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil bahwa sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Sisanya yang belum sama sekali melakukan perekaman e-KTP sebanyak 15.235 orang. Ini yang terancam tak bisa nyoblos jika tidak segera melakukan perekaman e-KTP," ujar Agus di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).
Bagi 14.202 warga yang belum memiliki kartu e-KTP jangan takut tak bisa nyoblos, sebab dengan mengurus surat keterangan ke Disdukcapil bahwa sudah pernah melakukan perekaman e-KTP akan tetap bisa nyoblos.
"Maka dari itu bagi warga yang kartu e-KTPnya belum terbit segera mengurus surat keterangan ke Disdukcapil supaya bisa turut serta dalam pemilihan nanti," tandasnya. (Sigit Dzakwan Inews Tv Kalteng)
Untuk diketahui syarat utama berdasarkan Peraturan KPU, pemilih wajib memiliki KTP elektronik untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji, DP4 yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 30 Juni 2016, warga Kobar yang wajib e-KTP sebanyak 171.297 orang.
Dari angka itu sebanyak 156.062 warga sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun baru sekitar 141.860 warga yang sudah terbit kartu e-KTP-nya.
Sisanya 14.202 warga, kartu e-KTP-nya belum terbit karena blangko habis. Namun meski belum memiliki e-KTP warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil bahwa sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Sisanya yang belum sama sekali melakukan perekaman e-KTP sebanyak 15.235 orang. Ini yang terancam tak bisa nyoblos jika tidak segera melakukan perekaman e-KTP," ujar Agus di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).
Bagi 14.202 warga yang belum memiliki kartu e-KTP jangan takut tak bisa nyoblos, sebab dengan mengurus surat keterangan ke Disdukcapil bahwa sudah pernah melakukan perekaman e-KTP akan tetap bisa nyoblos.
"Maka dari itu bagi warga yang kartu e-KTPnya belum terbit segera mengurus surat keterangan ke Disdukcapil supaya bisa turut serta dalam pemilihan nanti," tandasnya. (Sigit Dzakwan Inews Tv Kalteng)
(sms)