Polda Banten Gerebek Pabrik Obat Ilegal
A
A
A
SERANG - Polda Banten menggerebek pabrik obat ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kemang, Kota Serang, Banten, Senin (7/11/2016). Dari dalam pabrik berbentuk rumah toko (ruko) itu, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin produksi, bahan-bahan, obat ilegal siap edar, serta 11 pegawai.
"Informasi awal yang kita dapat ada informasi dari masyarakat yang kemudian kita dalami. Jadi yang kita dapatkan sementara ada kegiatan produksi obat dengan merek tertentu dengan menggunakan beberapa mesin," kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo saat memimpin penggerebekan.
Sigit menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan menyusul dugaan proses produksi farmasi yang tak benar atau ilegal. "Kita dapati juga beberapa orang yang sedang bekerja."
Untuk mendalami jenis obat ilegal itu, polisi bekerja sama dengan BPOM Banten akan membawa barang bukti ke laborotarium untuk kemudian diperiksa kandungan obat tersebut apakah mengandung bahan terlarang atau tidak.
Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti, pelaku diancan pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Informasi awal yang kita dapat ada informasi dari masyarakat yang kemudian kita dalami. Jadi yang kita dapatkan sementara ada kegiatan produksi obat dengan merek tertentu dengan menggunakan beberapa mesin," kata Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo saat memimpin penggerebekan.
Sigit menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan menyusul dugaan proses produksi farmasi yang tak benar atau ilegal. "Kita dapati juga beberapa orang yang sedang bekerja."
Untuk mendalami jenis obat ilegal itu, polisi bekerja sama dengan BPOM Banten akan membawa barang bukti ke laborotarium untuk kemudian diperiksa kandungan obat tersebut apakah mengandung bahan terlarang atau tidak.
Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti, pelaku diancan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(zik)