18 Kg Sabu Asal Malaysia Disembunyikan di Ban Fortuner
A
A
A
PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 18 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan mobil Fortuner. Mobil tersebut terparkir di rumah Nomor 62 Gang Amal, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Minggu malam (6/11/2016).
Dari hasil penggerebekan tersebut dua Warga Negara Malaysia berhasil diringkus karena diduga pemilik sabu-sabu itu.Dua Warga Negara Malaysia itu adalah Lim Sing Cuan dan Jacky yang diduga pemilik sabu-sabu yang dibawa keduanya dari Malaysia melalui pintu pos perbatasan lintas batas Entikong Kalimantan Barat.
Keduanya digerebek tim Jatanras Polresta Pontianak Kota di sebuah rumah kosong yang berada di Gang Amal, Nomor 62 Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.
Rumah kosong ini memiliki pintu dengan sistem digital sehingga saat masuk ke dalam rumah harus menggunakan kode seri tertentu.
Usai penggerebekan kedua warga Negara Malaysia ini langsung digiring menuju Mapolresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut. Terlihat keduanya membawa barang bukti dua kardus mi instan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram.
Ketua RT setempat Paiman mengatakan, dirinya kaget jika ada penggerebekan sabu-sabu di rumah Nomor 62 tersebut. Padahal rumah tersebut selalu dalam keadaan kosong dan di depan rumah tertulis dijual.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian Polresta Pontianak Kota. Begitu juga barang bukti sabu-sabu serta ban cadangan langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak.
Tim Jatanras sendiri terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada lagi sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa oleh komplotan warga Malaysia tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut dua Warga Negara Malaysia berhasil diringkus karena diduga pemilik sabu-sabu itu.Dua Warga Negara Malaysia itu adalah Lim Sing Cuan dan Jacky yang diduga pemilik sabu-sabu yang dibawa keduanya dari Malaysia melalui pintu pos perbatasan lintas batas Entikong Kalimantan Barat.
Keduanya digerebek tim Jatanras Polresta Pontianak Kota di sebuah rumah kosong yang berada di Gang Amal, Nomor 62 Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.
Rumah kosong ini memiliki pintu dengan sistem digital sehingga saat masuk ke dalam rumah harus menggunakan kode seri tertentu.
Usai penggerebekan kedua warga Negara Malaysia ini langsung digiring menuju Mapolresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut. Terlihat keduanya membawa barang bukti dua kardus mi instan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram.
Ketua RT setempat Paiman mengatakan, dirinya kaget jika ada penggerebekan sabu-sabu di rumah Nomor 62 tersebut. Padahal rumah tersebut selalu dalam keadaan kosong dan di depan rumah tertulis dijual.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian Polresta Pontianak Kota. Begitu juga barang bukti sabu-sabu serta ban cadangan langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak.
Tim Jatanras sendiri terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada lagi sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa oleh komplotan warga Malaysia tersebut.
(sms)