7 Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati
A
A
A
PROBOLINGGO - Persidangan perdana tujuh orang pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11/2016). Ketujuh orang pengikut setia Dimas Kanjeng ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan sejawatnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Para terdakwa ini yakni Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Kurniadi, Mishal Budianto, Suwari, Tukijan, Wahyudi.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah pada Februari 2015 dan Abdul Gani pada April 2016. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pada persidangan yang dibagi dalam tujuh berkas, dua perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian dan lima berkas lainnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Syarifudin.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun.
"Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap dua orang korban. Perbuatan mereka diancam dengan pidana hukuman mati atau hukuman badan seumur hidup," kata salah seorang JPU, Rizky Aditya, Kamis (3/11/2016).
Sementara itu, Prayuda Rudi Nurcahya, penasehat hukum Wahyu Wijaya cs, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan kabur. Sehingga ada beberapa orang kliennya yang merasa keberatan.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Klien kami tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan. Kami akan pelajari dulu materi dakwaannya sebagai bahan untuk mengajukan eksepsi," kata Prayudha Rudi Nurcahya.
Para terdakwa ini yakni Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Kurniadi, Mishal Budianto, Suwari, Tukijan, Wahyudi.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah pada Februari 2015 dan Abdul Gani pada April 2016. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pada persidangan yang dibagi dalam tujuh berkas, dua perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian dan lima berkas lainnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Syarifudin.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun.
"Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap dua orang korban. Perbuatan mereka diancam dengan pidana hukuman mati atau hukuman badan seumur hidup," kata salah seorang JPU, Rizky Aditya, Kamis (3/11/2016).
Sementara itu, Prayuda Rudi Nurcahya, penasehat hukum Wahyu Wijaya cs, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan kabur. Sehingga ada beberapa orang kliennya yang merasa keberatan.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Klien kami tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan. Kami akan pelajari dulu materi dakwaannya sebagai bahan untuk mengajukan eksepsi," kata Prayudha Rudi Nurcahya.
(sms)