7 Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati

Kamis, 03 November 2016 - 21:38 WIB
7 Pengikut Dimas Kanjeng...
7 Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati
A A A
PROBOLINGGO - Persidangan perdana tujuh orang pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11/2016). Ketujuh orang pengikut setia Dimas Kanjeng ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan sejawatnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Para terdakwa ini yakni Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Kurniadi, Mishal Budianto, Suwari, Tukijan, Wahyudi.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah pada Februari 2015 dan Abdul Gani pada April 2016. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pada persidangan yang dibagi dalam tujuh berkas, dua perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian dan lima berkas lainnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Syarifudin.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun.

"Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap dua orang korban. Perbuatan mereka diancam dengan pidana hukuman mati atau hukuman badan seumur hidup," kata salah seorang JPU, Rizky Aditya, Kamis (3/11/2016).

Sementara itu, Prayuda Rudi Nurcahya, penasehat hukum Wahyu Wijaya cs, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan kabur. Sehingga ada beberapa orang kliennya yang merasa keberatan.

"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Klien kami tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan. Kami akan pelajari dulu materi dakwaannya sebagai bahan untuk mengajukan eksepsi," kata Prayudha Rudi Nurcahya.
(sms)
Berita Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Angger Dimas Sebut Dante...
Angger Dimas Sebut Dante Tidak Bisa Berenang, Beda Pengakuan dengan Tamara Tyasmara
YA Tendang Dante sebelum...
YA Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan, Angger Dimas Murka
Tamara Tyasmara dan...
Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal
3 Fakta Padepokan Wewe...
3 Fakta Padepokan Wewe Gombel, Tempat Orang Terbuang Perbaiki Diri
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
4 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
6 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
7 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
7 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
8 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
8 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved