Cabuli 6 Muridnya Usai Mengaji, Ustaz M Syaifudin Divonis 8 Tahun

Kamis, 03 November 2016 - 17:51 WIB
Cabuli 6 Muridnya Usai Mengaji, Ustaz M Syaifudin Divonis 8 Tahun
Cabuli 6 Muridnya Usai Mengaji, Ustaz M Syaifudin Divonis 8 Tahun
A A A
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi vonis delapan tahun penjara kepada Mohammad Syaifudin, guru ngaji yang tega mencabuli enam muridnya sendiri.

Sidang putusan perkara pencabulan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mangapul Manalu, didampingi dua Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohammad Syaifudin dengan pidana penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan penjara," kata Mangapul membacakan putusan, Kamis (3/11/2016).

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar yang menuntut terdakwa dihukum penjara sembilan tahun.

Usai membacakan putusan, terdakwa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya Elisuita. Hasilnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Puri Agung III, Blok B6, No 35, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Pencabulan dilakukan usai belajar mengaji.

Sebelum dicabuli, para korban terlebih dahulu diajak menonton film porno dari HP terdakwa. Kemudian, mereka langsung dicabuli. Aksi ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3653 seconds (0.1#10.140)