Daftar Pemilih Sementara Pilkada Bekasi 2,1 Juta Orang

Kamis, 03 November 2016 - 02:32 WIB
Daftar Pemilih Sementara...
Daftar Pemilih Sementara Pilkada Bekasi 2,1 Juta Orang
A A A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Bekasi sebanyak 2,1 juta pemilih. Jumlah tersebut diketahui setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi DPS jumlah pemilih di 23 kecamatan.

”Dari 23 kecamatan terdata sebanyak 2,1 juta pemilih yang ikut dalam Pilkada 2017,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik kepada wartawan Selasa, 1 November 2016 kemarin. Menurut Idham, jumlah pemilih dalam Pilkada 2017 meningkat dari data Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu sebesar 2 juta pemilih.

Untuk rincianya, pemilih laki-laki sebanyak 1.067.852 dan pemilih perempuan sebanyak 1.063.230. Adapun jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP sebanyak 465.226 pemilih.

Idham menjelaskan, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam pleno DPS itu bisa meningkat ataupun menurun jika hasil pencocokan kembali dilakukan KPU dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sebab, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016. Dalam penetapan DPS, kata dia, perubahan domisili warga Bekasi juga menjadi kendala selama pencocokan dan penelitian data pemilih untuk menyusun DPS.
Selama masa pencocokan dan penelitian dilakukan, petugas banyak menemukan warga yang domisilinya tidak sesuai dengan alamat di KTP mereka.

Bahkan, 465.226 pemilih yang belum memiliki e-KTP itu tidak bisa melakukan pemilihan dalam Pilkada 2017. Sebab, mereka terancam dicoret oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).”Jadi mereka harus melakukan perekaman e-KTP hingga akhir November,” ungkapnya.

Idham berasumsi, jika per hari setiap kecamatan melakukan perekaman e-KTP sebanyak 70-80 orang, maka untuk mencapai angka 465.000 membutuhkan waktu 1 tahun lebih. Untuk itu, jika sudah melakukan perekaman e-KTP, nantinya bisa memilih dengan surat keterangan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menegaskan, untuk pemilih yang belum memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017. Adapun pemilih yang bisa mengikuti harus mempunyai surat keterangan sudah perekaman dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

”Karena masih ada waktu bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman. Kami dengan KPU akan menanyakan hal ini kepada Disdukcapil,” tegasnya. Untuk itu, Panwaslu mendesak Disdukcapil agar segera memfasilitasi pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman.
(whb)
Berita Terkait
Doa Bersama Awali Heri...
Doa Bersama Awali Heri Koswara-Sholihin Jalani Debat Perdana Pilkada Kota Bekasi
Deklarasi Grib, Heri...
Deklarasi Grib, Heri Koswara Diangkat saat Nyanyikan Lagu Bongkar Iwan Fals
Survei Pilwalkot Bekasi...
Survei Pilwalkot Bekasi 2024 Versi LKPI: Kemal Hendrayadi-Sugiharto Unggul
200 Pendeta Deklarasi...
200 Pendeta Deklarasi Dukungan untuk Heri-Sholihin di Islamic Center Kota Bekasi
Dorongan Gani Muhamad...
Dorongan Gani Muhamad Jadi Bacalon Wali Kota Bekasi Menguat
Pilkada Kota Bekasi,...
Pilkada Kota Bekasi, Duet Tri Adhianto-Abdul Harris Janji Berdayakan Kalangan Muda
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved