Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri di Kamar Mandi
A
A
A
SURABAYA - Seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun, sejak korban masih duduk di bangku SMP, karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Dalam setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika dia tidak mau menuruti kemauannya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menjual putrinya itu kepada pria hidung belang.
Pelaku diketahui bernama Rohmat (35) warga Njeruk, Kecamatan Lakarsantri. Saat ini, Rohmat telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Lakarsantri, Surabaya. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagaiu bangunan.
Kepada polisi, korban mengaku selama ini tidak berani melaporkan perbuatan bapak tirinya tersebut lantaran takut diancam untuk dibunuh atau dijual kepada pria hidung belang.
Perbuatan pelaku baru terbongkar setelah istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban memergoki tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti celana dalam tersangka dan korban, serta hasil visum korban. Tersangka terancaman hukuman penjara 15 tahun dan dijerat Undang-undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika dia tidak mau menuruti kemauannya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menjual putrinya itu kepada pria hidung belang.
Pelaku diketahui bernama Rohmat (35) warga Njeruk, Kecamatan Lakarsantri. Saat ini, Rohmat telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Lakarsantri, Surabaya. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagaiu bangunan.
Kepada polisi, korban mengaku selama ini tidak berani melaporkan perbuatan bapak tirinya tersebut lantaran takut diancam untuk dibunuh atau dijual kepada pria hidung belang.
Perbuatan pelaku baru terbongkar setelah istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban memergoki tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti celana dalam tersangka dan korban, serta hasil visum korban. Tersangka terancaman hukuman penjara 15 tahun dan dijerat Undang-undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)