Kapolda DIY Pecat Anggotanya yang Edarkan Uang Palsu
A
A
A
YOGYAKARTA - Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada Kompol M, anggota jajaran Polda DIY, yang tertangkap mengedarkan uang palsu. Tanpa harus melewati sidang etika, kasus tersebut langsung ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kapolda menyebut, sudah meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono untuk memproses kasus tersebut seperti pada penanganan masyarakat secara umum.
"Saya sudah bilang ke Direskrimum. Proses seperti yang berlaku untuk masyarakat dan pasti nanti ada pasal pemberatannya. Ini sudah bukan Propam lagi, ini langsung ke Reskrimum," katanya, Kamis (20/10/2016).
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan pengambilalihan penanganan perkara ke Mapolda DIY, Prasta menyebut penanganan perkara tetap dilakukan oleh Polres Gunungkidul. Sementara, Direktorat Reskrimum Polda DIY hanya melakukan backup agar proses penanganan perkara bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, Kapolda menyebut Kompol M yang tertangkap di kawasan Saptosari, Gunungkidul, karena mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang dengan uang palsu, dipecat dari kesatuan. "Sanksi ya pecat. Ini jelas proses pidana. Kalau saya lurus saja, nggak bisa belok-belok," tandasnya.
Seperti diketahui, anggota Polda DIY Kompol M tertangkap jajaran Polsek Saptosari, Gunungkidul. Oknum tersebut tertangkap mengedarkan uang palsu bersama dengan teman wanitanya, NF, warga Banguntapan, Bantul. Keduanya tertangkap seusai berbelanja rokok dan makanan dengan uang pecahan Rp100.000.
Kapolda menyebut, sudah meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono untuk memproses kasus tersebut seperti pada penanganan masyarakat secara umum.
"Saya sudah bilang ke Direskrimum. Proses seperti yang berlaku untuk masyarakat dan pasti nanti ada pasal pemberatannya. Ini sudah bukan Propam lagi, ini langsung ke Reskrimum," katanya, Kamis (20/10/2016).
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan pengambilalihan penanganan perkara ke Mapolda DIY, Prasta menyebut penanganan perkara tetap dilakukan oleh Polres Gunungkidul. Sementara, Direktorat Reskrimum Polda DIY hanya melakukan backup agar proses penanganan perkara bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, Kapolda menyebut Kompol M yang tertangkap di kawasan Saptosari, Gunungkidul, karena mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang dengan uang palsu, dipecat dari kesatuan. "Sanksi ya pecat. Ini jelas proses pidana. Kalau saya lurus saja, nggak bisa belok-belok," tandasnya.
Seperti diketahui, anggota Polda DIY Kompol M tertangkap jajaran Polsek Saptosari, Gunungkidul. Oknum tersebut tertangkap mengedarkan uang palsu bersama dengan teman wanitanya, NF, warga Banguntapan, Bantul. Keduanya tertangkap seusai berbelanja rokok dan makanan dengan uang pecahan Rp100.000.
(zik)